MAKALAH
BIDANG KAJIAN ILMU FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu Sanusi, M.Pd.I

Kelas B-PAI
Kelompok 2 :
1. Rois Mansur (14101100)
2. Irfania nur dianti (14101100)
3. Amalia maulida (141011007)
4. Sya’idatur rohmah (1410110076)

SEKOLAH TINGGI AGAMA IISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqih menurut pengertian (istilah) adalah
segala hukum syara’ yang diambil dari kitab Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad
SAW. Dan dengan jalan ijtihad berdasarkan hasil penelitian yang mendalam. Di
dalam ilmu fiqih ini membahas bagaimana peraturan kehidupan menurut hukum
islam.
Sebagai The Queen Of Islamic Sciences, ilmu fiqih
memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran islam Rahmatan
Lil Alamin. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan humanis dari ajaran
islam sangat ditentukan oleh bangunan fiqih itu sendiri. Sebagai mesin produksi
hukum islam, fiqih menempati poros dan inti dari ajaran islam. Fiqih menjadi
arena untuk mengkaji batasan dan makna hubungan antara Tuhan dan hambaNya. Melihat
fungsinya yang demikian, rumusan fiqih harusnya bersifat terbuka terhadap
upaya-upaya penyempurnaan. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari tugas fiqih
yang harus selalu berusaha menselaraskan problema kemanusiaan yang terus
berkembang dengan pesat dengan 2 sumber rujukan utamanya, AL-Qur’an dan Hadits.
. Syariat
islam mencakup seluruh sisi hidup dan kehidupan manusia dan seluruh ranah
apapun yang dilakonkan oleh manusia. Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia
manusia yang tidak dijamah oleh syariat. Tidak ada satupun perbuatan manusia
kecuali ada hukumnya menurut pandangan syariat. Karena hukum Allah berkaitan
dengan seluruh perbuatan manusia, seperti yang disampaikan oleh para ulama fiqih.
Secara spesifik ilmu untuk mengkaji perbuatan manusia dari perspektif syariat
ini dikaji dalam ilmu fiqih.
Banyak berkutat pada wilayah privat seperti perkawinan, waris, hak dan
kewajiban suami-istri, perlakuan terhadap jenazah, selain yang bersifat ritual
seperti tata cara ibadah beserta syarat dan rukunnya, hal-hal yang membatalkan,
tatakrama beribadah dan lain sebagainya. Untuk wilayah publik kontemporer tidak
terlalu banyak disentuh oleh literatur ushul fiqih klasik yang ada selama ini
seperti bagaimana kebijakan fiskal dan moneter, ekspor-impor, etika dan
ketentuan bergaul dalam masyarakat multikultur dan multirelijius, pemanfaatan
sarana informasi teknologi dalam ibadah, menangkal kejahatan berbasis cyber crime,
bom bunuh diri ala teroris yang diyakini sebagai jihad fi sabilillah,
isu HAM dan gender, traficking, kapitalisasi ekonomi, bentuk ketaatan
terhadap ulil amri dalam konteks sistem pemerintahan modern yang sekuler
dan lain sebagainya. Semuanya menjadi tidak banyak disentuh dan dibahas
dikarenakan memerlukan energi dan keberanian yang luar biasa untuk tidak
sekedar merangkai nash dan nash yang tersedia dengan tanpa
mempergunakan berbagai disiplin keilmuan yang lain kedalamnya, baik social
and natural sciencies ataupun humanities yang selama ini dianggap
berada di luar wilayah ulum al-din dan bersifat mubah hukumnya
untuk mengetahui atau sekedar mempelajarinya.
B.
Rumusan Masalah
1. Ada berapa bidang yang dikaji dalam ilmu
fiqih ?
2. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
ibadah ?
3. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
muamalah ?
4. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
jinayat ?
5. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang
fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at ?
6. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang
fiqih Siyasah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembidangan Kajian Fiqih
Fiqih
merupakan kumpuulan aturan-aturan yang meliputi berbagai hal perbuatan manusia.
Tidak hanya berupa aturan mengenai semua hubungan manusia dalam urusan pribadinya
sendiri, tetapi juga semua hubungan manusia dengan manusia lain.
Bidang
kajian ilmu fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf (orang islam,
baligh, berakal) serta dalil-dalil dari setiap perbuatan tersebut. Artinya
membahas bagaimana seorang mukallaf mengerjakan shalat, puasa dan lain-lain
yang berkaitan dengan fiqih ibadah, bagaimana melaksanakan
kewajiban-kewajiban rumah tangganya, apa yang harus dilakukan terhadap harta
anggota keluarga yang meninggal dunia dan sebagaianya.
Di sini juga
dibahas tentang bagaimana cara melakukan muammalah, seperti jual beli,
sewa menyewa, utang-piutang dan sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang
serta sanksinya apabila larangan tersebut dilanggar, atau bila kewajiban tidak
dilaksanakan oleh seorang mukallaf dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqih
jinayyah.
B.
Bidang Kajian Fiqih Ibadah
Dalam
Al-Qur’an surah Ad-Dzariyat ayat 56. Allah SWT Menegaskan “tidaklah Aku
ciptakan jin dan manusia kecuali semata-mata untuk beribadah kepadaku.”
berdasarkan dari ayat di atas jelas sekali bahwa manusia dalam hidupnya
mengemban amanah untuk beribadah, baik dalam hubungannya denagn Allah SWT,
sesama manusia, maupun alam, dan lingkungannya.
Prinsip
dasar ibadah yaitu :
الأصل
في العبادة البطلان إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada dasarnya
ibadah itu batal (dilarang) kecuali ada dalil yang menyelisihinya
(membolehkannya).
Bidang fiqih
ibadah ini meliputi :
1.
Pembahasan tentang thaharah,
baik thaharah dari najis atau dari hadast, seperti wudhu, mandi, tayammum.
2.
Pembahasan sekitar zakat. Baik itu
tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, nisab, haul, dan
lain-lain.
3.
Pembahasan sekitar puasa. Baik iktu
puasa wajib atau puasa sunnah, dengan segala macam ketentuannya.
4.
Pembahasan tentang haji.
5.
Pembahsan sekitar jihad.
6.
Pembahasan tentang sumpah.
7.
Pembahasan tentang nazar.
8.
Pembahasan tentang kurban.
9.
Pembahasan tentang berburu.
10.
Pembahasan tentang makanan dan
minuman.
C.
Bidang Kajian Fiqih Muamalah
Prinsip
dasar muamalah yaitu :
الأصل
في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada dasarnya
mu’amalah itu boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinnya (melarangnya).
Bidang kajian fiqih muamalah, diantaranya :
1.
Bidang Al Akhwal Al Syakhsiyah
(dalam arti luas)
yaitu hukum
keluarga yang mengatur hubungan angtara suami istri, anak dan keluarganya.
Pokok kajiannya meliputi :
a. Pernikahan,
yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan serta menetapkan hak-hak kewajiban diantara keduanya.
b. Mawaris,
yaitu mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta
warisan, dan menentukan segala sesuatunya.
c. Wasiat,
yaitu pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang
lain atau lembaga tertentu.
2.
Bidang muamalah (dalam arti sempit)
Di antara yang dibahas dalam bidang
ini antara lain tentang jual beli, gadai, titipan, pinjam-meninjam, merampas
atau merusak barang orang lain, dan sebagainya.
D.
Bidang Kajian Fiqih Jinayah
Yaitu yang
mengatur cara-cara menjaga dan melindungi hak-hak Allah SWT, hak masyarakat,
hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut islam. Adapun
pembahasannya meliputi pembunuhan sengaja dan disertai dengan rukun dan syaratnya,
saksi pembunuhan, penganiayaan sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya,
perzinahan, sanksi dan pembuktiannya. Adapun
ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.
E.
Bidang Kajian Fiqih Qadha Atau
Al-Ahkam Al-Murafa'at
Di sini
membahas tentang proses penyelesaian perkara dipengadilan. Oleh karena itu
unsur yang dibahas tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, pembuktian,
pengakuan, keterangan dan saksi, sumpah, dan sebagainya.
F.
Bidang Kajian Fiqih Siyasah
Fiqih
siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang
dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan
rakyatnya. Oleh karena itu pembahasan Fiqih siyasah ini luas sekali, yang
meliputi antara lain soal hak dan kewajiban pemimpin, hak dan kewajiban rakyat,
kekuasaan peradilan, hubungan muslim dan non-muslim dalam aqad, hubungan muslim
dan non-muslim dalam kasus-kasus pidana, perjanjian internasional,
perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fiqih adalah
suatu ilmu tentang hukum-hukum syara bagi perbuatan para mukallaf, seperti
wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sah, batal, dan yang sejenisnya. Bidang
kajian dalam fiqih ibadah diantaranya terdapat fiqih ibadah, fiqih muamalah,
fiqih jinayat, dan Fiqih Qahda Atau Al-Ahkam Al-Murafat.
Bidang fiqih
ibadah meliputi thaharah, zakat, puasa, haji, sumpah, nadzar, kurban,
berburu, makanan dan minuman, dsb. Bidang fiqih muamalah meliputi pernikahan,
mawaris, wasiat, jual beli, gadai, utang piutang, dsb. Bidang fiqih jinayat meliputi
pembunuhan, penganiayaan sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya, perzinahan,
sanksi dan pembuktiannya. Bidang fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at meliputi
proses penyelesaian perkara dipengadilan.
B.
Saran
Penulis menyampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyususnan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna, maka dari itu kritik dan sarang
bagi pembaca sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak
yang membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar