Rabu, 17 Juni 2015

menghindari kebiasaan gosip mata kuliah tasawuf



MENGHINDARI KEBIASAAN GOSIP
Disusun Guna Memenuhi Tugas UAS
Mata Kuliah : Ilmu Tasawuf
Dosen Pengampu : Atika Ulfia Adlina, M.S.I



logo_STAIN_bening.jpg



Disusun Oleh :
SYA’IDATUR ROHMAH
1410110076
B-PAI / SMT 2
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
                Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi kesehatan dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah yang berjudul “Menghindari Kebiasaan Gosip” dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Berkat kerja keras dan perjuangan penulis makalah dapat tersusun dengan sistematis meskipun belum begitu sempurna.
                Sebelumnya penulis meminta maaf apabila dalam penyajian makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karena kami masih dalam tahap belajar. Jadi apabila masih terdapat kesalahan dalam makalah ini penulis menerima semua kritikan dan saran dari pembaca.
                Terima kasih dari penulis kepada teman-teman yang telah membantu dalam melancarkan pembuatan makalah ini. Dan kepada Dosen yang telah memberi kepercayaan kepada penulis untuk membuat makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermabfaat bagi kita semua.
WAassalamu’alaikum. Wr. Wb

                                                                                                                                Kudus,   Juni 2015
                                                                                                                                               
Penulis








DAFTAR ISI

Halaman Judul ......................................................................................................................................... 1
Kata Pengantar ........................................................................................................................................ 2
Daftar Isi ..................................................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...................................................................................................................... 4
B.    Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4
C.    Tujuan ...................................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Gosip/Gibah .......................................................................................................... 6
B.    Hukum Gosip/Gibah .......................................................................................................... 7
C.    Bahaya Gosip/Gibah ........................................................................................................... 9
D.   Dampak dari Gosip/Gibah ............................................................................................... 10
E.    Tebusan untuk Dosa Gosip/Gibah ................................................................................ 11
F.    Taubat dari Gosip/Gibah .................................................................................................. 12
G.    Cara Mengatasi Perbuatan Gosip/Gibah .................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................ 16
LAMPIRAN – LAMPIRAN




BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Salah satu bentuk kemaksiatan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah gemar membicarakan orang lain atau yang diistilahkan dengan gosip, dalam islam disebut dengan ghibah. Padahal dalil-dalil yang menerangkan tentang haramnya ghibah sangatlah tegas dan jelas dalam Al Qur`an.
Gosip (dalam bahasa Arab yaitu ghibah الغيبة; dalam bahasa Jawa yaitu ngerasani) adalah membicarakan perilaku orang lain yang umumnya terkait hal-hal yang negatif. Saat ini ghibah menjadi sangat merajalela seiring dengan banyaknya acara gosip di TV yang dikenal dengan infotaintment. Infotainment[1] umumnya memuat dan membahas gosip seputar berita miring selebriti atau tokoh-tokoh nasional yang biasanya terkait dengan pacaran, perselingkuhan, perceraian, operasi kecantikan, dan hal-hal pribadi lainnya.
Dalam kehidupan non-selebriti, yakni kehidupan masyarakat, menggosip juga menjadi hal yang disukai terutama di kalangan perempuan walaupun terjadi juga di kalangan kaum lelaki. Muslim ada baiknya mengetahui hukum dari menggosip atau ghibah agar kita tidak mudah terjatuh pada kebiasaan yang sudah dianggap lumrah.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apa definisi dari gosip/ghibah ?
2.    Bagaimana hukum gosip/ghibah ?
3.    Apa bahaya yang ditimbulkan dari gosip/ghibah ?
4.    Apa dampak dari gosip/ghibah ?
5.    Apa yang harus dilakukan penggunjing untuk menebus dosa ghibahnya ?
6.    Apa yang harus dilakukan bagi para penggibah untuk bertaubat dari dosa ghibah ?
7.    Bagaimana cara mengatasi agar tidak selalu menggunjing orang lain ?


C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi dari gosip/ghibah
2.    Untuk mengetahui bagaimana hukum gosip/ghibah
3.    Untuk mengetahui bahaya apa yang ditimbulkan dari gosip/ghibah
4.    Untuk mengetahui dampak dari gosip/ghibah  
5.    Untuk mengetahui apa yang harus dilakukan penggunjing untuk menebus dosa ghibahnya
6.    Untuk mengetahui apa yang harus dilakukan bagi para penggibah untuk bertaubat dari dosa ghibah
7.    Untuk mengetahui kiat-kiat untuk mengatasi agar tidak selalu menggunjing orang lain















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Gosip/Ghibah
Ghibah atau menggunjing adalah membicarakan orang lain dan orang yang kita bicarakan itu tidak ada di sisinya dengan suatu perkataan yang apabila ia mendengarnya maka membuatnya ia tidak suka.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar mengikuti pandangan Al-Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik dari badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat.
firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Janganlah sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al Hujurat : 12).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi SAW, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Hal tersebut menjelaskan agar seseorang menjauhi perbuatan ghibah. Hadits ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.

B.   Hukum Gosip/Ghibah
Bagaimana perasaan kita apabila ada orang yang membuka aib kita ? (Ali Nurdin, 2003 : 34) tentu saja kita sedih dan kecewa. Begitu juga dengan orang lain, tidak ada satu orang pun yang masih sehat akalnya akan suka kalau aibnya dibuka oleh orang lain.
Dikatakan kepada Imam Abdullah bin Al-Mubarak : “Tuan terlihat sangat menjaga diri dari ghibah (menjelek-jelekkan) tentang orang lain?” (KH. M.A. Fuad Hasyim, 2004 : 87) Imam Abdullah bin Al-Mubarak menjawab : “Kalau saja aku menjelek-jelekkan seseorang niscaya aku akan menjelek-jelekkan kedua orang tuaku, karena ayah ibuku adalah orang yang paling berhak atas kebaikanku.”
Jika ada seseorang yang membicarakan mengenai kebaikannya (Menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag[2]) maka itu tidak bisa dikatakan ghibah, melainkan bisa dikatakan mencontoh dari kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi itu. Dan jika ada orang yang membicarakan kejelekan orang lain, namun ia tidak menyebarkannya di khalayak ramai, dan hanya dia sendiri yang tahu dengan tujuan mengambil hikmah dari kelakuan orang yang dighibahi, maka itu juga belum bisa dikatakan ghibah. Hal yang bisa dikatakan ghibah yaitu jika penggibah itu membicarakan kejelekan orang yang dighibahi untuk sebagai bahan bercandaan dan diumum-umumkan kepada banyak orang.
Mengenai hukum haramnya ghibah, dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Meng-ghibah adalah perbuatan kemungkaran yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar.

Dari sejumlah dalil di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau gosip itu terbagi menjadi 3, yaitu :

1.   Haram
Hukum asal gosip adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau perilaku, terkait dengan agama atau duniawi.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan. Apabila mampu mengingkari dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa.

2.   Wajib
Gosip/Ghibah atau membicarakan aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada si B bahwa si C berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau mencelakakan istrinya, dsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat dan hukumnya wajib.

3.   Boleh
Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang dibolehkan menjadi 6, diantaranya :
a.     At-Tazhallum yaitu orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman.
b.    Isti’ānah yaitu (meminta pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”
c.     Al-Istifta' atau meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami.”
d.    At-Tahdzīr Lil Muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
e.     orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan Umum, Dll.
f.      Memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang dikenal dengan julukan.[3]

C.   Bahaya Gosip/Ghibah
Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah ditanya “Rosul, siapa saja yang  paling banyak masuk surga? Lalu Rasul menjawab : yaitu orang yang bertaqwa dan berakhlak baik.” Lalu Rasul ditanya lagi “Rasul, siapa saja orang yang paling banyak masuk neraka? Rasul menjawab : orang yang tidak bisa menjaga mulut dan kemaluannya.” Dari hadis itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pentingnya menjaga mulut/perkataan. [4]
Semua dosa merupakan kedukaan pada hari kiamat. (Hj. Istianah El-Ramla, 2006 : 168) Seringkali dosa itu membawa banyak penyesalan yang berbekas. Dan tak ada dosa seorang muslim yang lebih lama penyesalannya daripada dosa kezaliman, penumpahan darah, harta benda atau kehormatan diri.
Jika kau disakiti seseorang, maka janganlah engkau siarkan dan jangan engkau perdengarkan kepada orang banyak, dan jangan engkau beritahukan hal-ihwal pribadi orang itu kepada mereka. Kalau demikian halnya tentu engkau dengan orang itu sama saja keadaannya.
Sesungguhnya gosip/ghibah merupakan penyakit berbahaya dan menimbulkan kemadharatan yang besar di dunia maupun di akhirat kelak. Diantara bahaya ghibah yaitu :
1.    Ghibah menjadikan pelakunya terbuka aibnya di dunia maupun di akhirat.
2.    Ghibah menyakiti hamba-hamba Allah SWT. Allah SWT berfirman : "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."(QS.Al Ahzab 33:58)
3.    Ghibah termasuk kedzoliman dan melampaui batas terhadap orang lain. Di dalam hadits Qudsi yang shahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW meriwayatkan dari Rabb-nya :"Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedzoliman atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan kedzoliman diantara kalian sebagai sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kalian saling mendzolimi."
4.    Ghibah berakibat terkena azab pada hari kiamat. Allah SWT berfirman: "Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela"(QS.Al Humazah 104:1)
5.    Ghibah memporak – porandakan masyarakat, menebarkan fitnah, menimbulkan permusuhan diantara manusia dan menimbulkan dendam.
6.    Ghibah menunjukkan atas gugur dan hancurnya perbekalan pelakunya, kotor niatnya dan jelek lidahnya.[5]

D.  Dampak dari Gosip/Ghibah
1.    Hancurnya kepribadian batin si peng-ghibah
2.    Orang yang melanggar jalan alami pemikirannya itu akan kehilangan keseimbangan pikiran dan sistem perilaku yang luhur, di samping merugikan perasaan orang dengan mengungkapkan rahasia dan kesalahan mereka
3.    Menghancurkan mahkota moralitas manusia
4.    Merenggut martabat dan kualitas-kualitas mulia
5.    Ghibah membakar habis nadi moral di jantung si peng-ghibah
6.    Menyimpang kan pemikiran murni, sehingga jalan penalaran dan pemahaman mengalami jalan buntu
7.    Hati menjadi kotor dan jiwa tercabik-cabik, sehingga semua anggota jasmani yang lain juga ikut merasakannya
8.    Merusak keharmonisan keluarga, tetangga, teman sekantor dan saudara seiman, bahkan dapat memecah-belah dan meruntuhkan sebuah organisasi atau negara
9.    Orang yang menjadi  korban akan kehilangan kepercayaan orang lain
10.Dapat menutup pintu-pintu rezeki baginya
11.Bagi orang-orang yang suka ghibah tergelincir ke dalam jurang neraka[6]

Jika ada orang yang kebiasaannya menggunjing orang lain (menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag) maka lama kelamaan dia sendiri akan kehilangan teman. Dan pastinya akan dikucilkan oleh teman-temannya. Dengan seperti itu maka ia tidak memiliki teman.

E.   Tebusan untuk Dosa Gosip/Ghibah
Sebaik-baiknya manusia (Sumber dari Islam Itu Indah) adalah yang selalu sibuk mencari-cari kesalahan diri sendiri sehingga tidak ada waktu untuk mencari kesalahan orang lain. Benahi diri sendiri, intropeksi diri, pantaskah mengghibah orang, pantaskah diri ini menggunjing orang.
Terkait dengan tebusan ghibah, ada beberapa perkara penting yang layak diperhatikan :
1.    Tebusan ghibah dilakukan dengan memintakan ampunan untuk orang yang dighibahi, berdoa kebaikan untuknya.
2.    Sesungguhnya ketentuan bahwa istigfar itu sebagai penebus ghibah, tidak berarti (kalau telah melaksanakannya) itu sudah cukup. Karena asal dosa itu sendiri tidak dapat dihapus melainkan dengan taubat yang jujur yang disertai dengan meninggalkan (dosa), menyesal, tidak mengulangi dan kejujuran hati dalam berinteraksi dengan Allah SWT. Bagi orang yang telah melakukannya, diharapkan dengan taubat ini Allah menghapuskan dosa-dosanya dan mengampuni kesalahannya. Adapun terkait dengan hak-hak seorang hamba dan  kezaliman kepada makhluk. Maka tidak (dapat) dihapuskan melainkan orang (tersebut) telah memaafkan dan menghapuskannya.
Dalil tersebut telah ada dalam sunnah Nabi SAW:
“Siapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya baik dari kehormatan atau sesuatu hal, maka mohonlah dihalalkan darinya sekarang (pada hari ini) sebelum tidak berguna lagi dinar dan dirham. Kalau dia mempunyai amal shaleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Kalau tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang tersebut akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari)
3.    Penting diperhatikan bahwa yang dimaksud istigfar dan doa adalah menolak keburukan dengan kebaikan dan membalas dengannya. Maka tidak harus hanya dengan istigfar tanpa amalan lain. Bahkan mungkin anda beramal saleh agar pahalanya anda persembahkan kepada orang yang anda gunjingi. Seperti anda bershodaqah untuknya, memberikan bantuan kepadanya, membantunya saat dia mendapatkan cobaan, sehingga anda berusaha semaksimal mungkin mengganti kejelekan itu.
Hasan Al-Basri mengatakan, ‘Tebusan ghibah adalah memohonkan ampunan kepada orang yang dighibahi.’[7]
Jika si pengghibah itu telah meminta maaf kepada orang yang di ghibahi (Menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag) lalu orang yang dighibahi itu tidak mau memaafkannya, biarkan saja yang terpenting orang yang menggibah itu telah meminta maaf. Jadi kewajiban si penggibah telah gugur untuk meminta maaf.
Seharusnya bagi orang yang ingin terbebaskan dirinya dari dosa gosip/ghibah, selayaknya dia berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yang digunjingi (ghibahi) dengan memohon dimaafkan olehnya dan dibebaskan dengan kata lembut dan baik.

F.    Taubat dari Ghibah
Pada dasarnya yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan: kejahatan terhadap Allah SWT karena telah melakukan perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari maksiat ini adalah dengan taubat yang mencangkup tiga syarat, yaitu meninggalkan perbuatan tersebut, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.
Selanjutnya, harus diikuti langkat kedua untuk menebu kejahatannya atas hak manusia, yaitu dengan mendatangi orang yang digunjingnya kemudian meminta maaf atas perbuatannnya dan menunjukkan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang dibicarakan mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum mengetahui, maka bagi yang melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dengan kebaikan dan berjanji pada dirinya untuk mengulanginya.

G.   Cara Mengatasi Perbuatan Ghibah
Hendaknya sebelum berucap kita renungkan dahulu akibat yang timbul dari ucapan-ucapan kita. Bahkan janganlah ia berbicara kecuali tentang sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau tambahan bagi agamanya. Jika ia hendak mengucapkan suatu perkataan maka hendaknya ia renungkan terlebih dahulu, apakah perkataan tersebut mendatangkan keuntungan dan berfaedah atau tidak?. Jika tidak ada untungnya maka hendaknya ia menahan lisannya dan tidak mengucapkannya. Ingatkan juga dalam hati, bahwa perilaku ghibah tidak ada manfaatnya bagi kita malah membuat kerugian terhadap kita dan orang lain, dan ingatlah Allah swt membenci orang yang berperilaku Ghibah.[8]

Untuk mengobati kebiasaan ghibah yang merupakan penyakit yang sulit dideteksi dan diobati ini, ada beberapa kiat yang bisa dilaksanakan.
1.    Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya azab dariNya.
2.    Bahwasannya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingnya. Jika ia tidak sama sekali mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambil dari timbangan kejahatan orang yang digunjingnya dan ditambahkan kepada timbangan kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu, niscaya seseorang akan berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ghibah.
3.    Hendaknya orang yang melakukan perbuatan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain, sementara dirinya sendiri masih mempunyai aib.
4.    Jika aib orang yang hendak digunjingnya tidak ada pada dirinya sendiri, hendaknya ia segera bersyukur kepada Allah karena Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut, bukannya malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar yang berupa perbuatan ghibah.
5.    Selalu ingat bila ia membicarakan saudaranya, maka ia seperti makan bangkai saudaranya, sebagaimana yang difirmankan Allah: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?” (Al-Hujurat: 12).
6.    Hukumnya wajib mengingatkan orang sedang melakukan ghibah, bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram dan dimurkai Allah.
7.    Selalu mengingat ayat-ayat Allah dan hadits-hadits yang melarang ghibah dan selalu menjaga lisa agar tidak terjadi ghibah.[9]
Sebelum bicara masalah hukum menonton  dan mendengar acara infotainment, harus diketahui dahulu hukum dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.[10]


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Gosip merupakan salah satu penyakit hati dalam pribadi maupun masyarakat. Gosip dalam islam disebut juga dengan gibah. Gosip / gibah dalam islam tidak diperbolehkan, karena sama halnya melukai perasaan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya.
Mengenai hukum haramnya ghibah, dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Meng-ghibah adalah perbuatan kemungkaran yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar.
Semua umat Islam telah mengetahui akan hal gosip/ghibah ini, bahwa orang yang berbuat gosip/ghibah terhadap seseorang akan mendapatkan siksa di sisi Allah SWT. Seharusnya bagi orang yang ingin terbebaskan dirinya dari dosa gosip/ghibah, selayaknya dia berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yang digunjingi (ghibahi) dengan memohon dimaafkan olehnya dan dibebaskan dengan kata lembut dan baik.
Hendaknya sebelum berucap kita renungkan dahulu akibat yang timbul dari ucapan-ucapan kita. Bahkan janganlah ia berbicara kecuali tentang sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau tambahan bagi agamanya. Jika ia hendak mengucapkan suatu perkataan maka hendaknya ia renungkan terlebih dahulu, apakah perkataan tersebut mendatangkan keuntungan dan berfaedah atau tidak?. Jika tidak ada untungnya maka hendaknya ia menahan lisannya dan tidak mengucapkannya. Ingatkan juga dalam hati, bahwa perilaku ghibah tidak ada manfaatnya bagi kita malah membuat kerugian terhadap kita dan orang lain, dan ingatlah Allah swt membenci orang yang berperilaku Ghibah.


DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Ali, Tujuh Golongan Manusia Beruntung, (Jakarta : Erlangga, 2003).
El-Ramla, Hj. Istianah, Jalan ke Surga (Hikmah Suci Nabi Muhammad SAW), (Yogyakarta : Pustaka Marwa, 2006), cet. 1.
Hasyim, K.H. M.A. Fuad, Butir-Butir Hikmah Suci, (Yogyakarta : Pustaka Pesantren, 2004), cet. 1.
Wasiat Imam Ghazali, (Surabaya, Media Idaman, 1986), cet. 1.
Al-Khoirot, Hukum Gosip / Ghibah dalam Islam, di akses dari http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html pada hari rabu 6 juni 2015 pukul 08.39.
Abu Farras, Penyebab dan Bahaya Ghibah, di akses dari http://abufarras.blogspot.com/2012/04/penyebab-dan-bahaya-ghibah.html pada hari senin 25 mei 2015 pukul 10.57.
Mutiara Elsa, Menghindari Diri dari Sifat Ghibah, di akses dari mutiara.elsa.blogspot.com/2012/03/menghindari-diri-dari-sifat-ghibah.html   pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.25  
Sheikh Muhamad Shalih Al Munajid, Penebus Ghibah, http://islamqa.info/id/99554 pada hari Kamis 21 mei 2015, pukul 09.31.
Rohis, Menghindari Kebiasaan Ghibah, di akses dari https://rohissmpn14depok.wordpress.com/akhlaq/cara-menghindari-ghibah/ pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.20.
Falah Kharisma, Cara Menjauhi Perilaku Ghibah, di akses dari http://falah-kharisma.blogspot.com/2012/12/cara-menjauhi-perilaku-ghibah.html#sthash.swT2DHeW.dpuf pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.23
Ahmad Zain, Hukum Infotainment dalam Pandangan Islam, di akses dari http://www.ahmadzain.com/read/tsaqafah/312/hukum-infotainment-dalam-pandangan-islam/ Pada hari rabu 6 juni 2015 pukul 08.37 am





LAMPIRAN – LAMPIRAN
HASIL WAWANCARA
DENGAN Dr. Adri Efferi, M.Ag (Salah Satu Dosen Kudus)
2015-05-28 13.12.44.jpg
Saya                : menurut bapak hal seperti apa yang bisa dikatakan sebagai ghibah ?
Bp Adri          :Jika ada seseorang yang membicarakan mengenai kebaikannya maka itu tidak bisa dikatakan ghibah, melainkan bisa dikatakan mencontoh dari kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi itu. Dan jika ada orang yang membicarakan kejelekan orang lain, namun ia tidak menyebarkannya di khalayak ramai, dan hanya dia sendiri yang tahu dengan tujuan mengambil hikmah dari kelakuan orang yang dighibahi, maka itu juga belum bisa dikatakan ghibah. Hal yang bisa dikatakan ghibah yaitu jika penggibah itu membicarakan kejelekan orang yang dighibahi untuk sebagai bahan bercandaan dan diumum-umumkan kepada banyak orang.
Saya                : bahaya / dosa apa yang dialami bagi si penggibah itu sendiri ?
Bp Adri          : si penggibah itu sendiri kan sama saja dengan menanam kejelekan pada diri sendiri. Nah orang yang menanam pasti akan memanen. Jadi saat ini si penggibah itu menggunjing orang lain, maka suatu saat nanti si penggibah itu juga akan diomongkan kejelekannya oleh orang lain.
Saya                : bagaimana cara – cara agar dapat mengurangi dari kebiasaan ghibah ?
Bp Adri          : agar dapat terhindar dari kebiasaan ghibah, bagi si penggibah sebelum membicarakan orang lain, dia harus sadar terlebih dahulu kalau dosa ghibah itu sangatlah besar seperti yang dikatakan dalam hadits Nabi yang berbunyi “orang penggibah itu sama halnya dengan memakan bangkai.” Memakan bangkai itu kan tidak enak, jadi dia harus sadar diri terlebih dahulu, berfikir jika diri sendiri yang diomongkan orang lain, apakah kita juga tidak akan menerimanya dan marah.
Saya                : jika ada penggibah yang sudah meminta maaf kepada orang yang dighibahi, lalu orang yang dighibahi itu tidak mau memaafkan karena sakit hati telah dighibahi oleh orang itu. Nah dengan hal seperti itu, apa yang harus dilakukan oleh tukang ghibah tersebut ?
Bp Adri          : jika tukang penggibah itu sudah meminta maaf, lalu orang yang dighibahi tidak mau memaafkan. Biarkan saja, karena kewajiban untuk meminta maaf telah dilakukan.




[1] Infotainment kepanjangan dari information (informasi) dan entertainment (hiburan). Dari arti harfiahnya bisa diartikan dengan informasi atau berita yang menghibur.
[2] Wawancara dengan Dr. Adri Efferi, M.Ag adalah salah satu Dosen Stain Kudus, pada hari kamis tanggal 28 mei 2015
[3] Al-Khoirot, Hukum Gosip/Ghibah dalam Islam, di akses dari http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html pada hari rabu 6 juni 2015 pukul 08.39 am
[4] Sumber dari Islam itu Indah pada hari Selasa, 2 Juni 2015, pukul 06.09 am.
[5] Abu Farras, Penyebab dan Bahaya Ghibah, di akses dari http://abufarras.blogspot.com/2012/04/penyebab-dan-bahaya-ghibah.html pada hari senin 25 mei 2015 pukul 10.57.
[6] Mutiara Elsa, Menghindari Diri dari Sifat Ghibah, di akses dari mutiaraelsa.blogspot.com/2012/03/menghindari-diri-dari-sifat-ghibah.html pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.25  
[7] Sheikh Muhamad Shalih Al Munajid, Penebus Ghibah, http://islamqa.info/id/99554 pada hari Kamis 21 mei 2015, pukul 09.31.
[8] Falah Kharisma, Cara Menjauhi Perilaku Ghibah, di akses dari http://falah-kharisma.blogspot.com/2012/12/cara-menjauhi-perilaku-ghibah.html#sthash.swT2DHeW.dpuf pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.23
[9] Rohis, Menghindari Kebiasaan Ghibah, di akses dari https://rohissmpn14depok.wordpress.com/akhlaq/cara-menghindari-ghibah/ pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.20
[10] Ahmad Zain, Hukum Infotainment dalam Pandangan Islam, di akses dari http://www.ahmadzain.com/read/tsaqafah/312/hukum-infotainment-dalam-pandangan-islam/ Pada hari rabu 6 juni 2015 pukul 08.37 am

Tidak ada komentar:

Posting Komentar