MENGHINDARI KEBIASAAN GOSIP
Disusun Guna Memenuhi Tugas UAS
Mata Kuliah : Ilmu Tasawuf
Dosen Pengampu : Atika Ulfia Adlina, M.S.I

Disusun Oleh :
SYA’IDATUR ROHMAH
1410110076
B-PAI / SMT 2

SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi kesehatan dan kekuatan kepada
penulis sehingga makalah yang berjudul “Menghindari
Kebiasaan Gosip” dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah
ditentukan. Berkat kerja
keras dan perjuangan penulis makalah dapat tersusun dengan sistematis
meskipun belum begitu sempurna.
Sebelumnya penulis meminta maaf
apabila dalam penyajian makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karena kami
masih dalam tahap belajar. Jadi apabila masih terdapat kesalahan dalam makalah
ini penulis menerima semua kritikan dan saran dari pembaca.
Terima
kasih dari penulis kepada teman-teman yang telah membantu dalam melancarkan
pembuatan makalah ini. Dan kepada Dosen yang telah memberi kepercayaan kepada
penulis untuk membuat makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermabfaat bagi
kita semua.
WAassalamu’alaikum. Wr. Wb
Kudus,
Juni 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ......................................................................................................................................... 1
Kata Pengantar ........................................................................................................................................ 2
Daftar Isi ..................................................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ...................................................................................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah ............................................................................................................... 4
C.
Tujuan
...................................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Gosip/Gibah .......................................................................................................... 6
B.
Hukum
Gosip/Gibah .......................................................................................................... 7
C.
Bahaya
Gosip/Gibah ........................................................................................................... 9
D.
Dampak
dari Gosip/Gibah ............................................................................................... 10
E.
Tebusan
untuk Dosa Gosip/Gibah ................................................................................ 11
F.
Taubat
dari Gosip/Gibah .................................................................................................. 12
G.
Cara
Mengatasi Perbuatan Gosip/Gibah .................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
............................................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................ 16
LAMPIRAN – LAMPIRAN
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu
bentuk kemaksiatan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah gemar membicarakan
orang lain atau yang diistilahkan dengan gosip,
dalam islam disebut dengan ghibah. Padahal dalil-dalil yang menerangkan tentang
haramnya ghibah sangatlah tegas dan jelas dalam Al Qur`an.
Gosip (dalam
bahasa Arab yaitu ghibah الغيبة; dalam bahasa Jawa yaitu
ngerasani) adalah membicarakan perilaku orang lain yang umumnya terkait hal-hal
yang negatif. Saat ini ghibah menjadi sangat merajalela seiring dengan
banyaknya acara gosip di TV yang dikenal dengan infotaintment. Infotainment[1]
umumnya memuat dan membahas gosip seputar berita miring selebriti atau
tokoh-tokoh nasional yang biasanya terkait dengan pacaran, perselingkuhan,
perceraian, operasi kecantikan, dan hal-hal pribadi lainnya.
Dalam kehidupan
non-selebriti, yakni kehidupan masyarakat, menggosip juga menjadi hal yang
disukai terutama di kalangan perempuan walaupun terjadi juga di kalangan kaum
lelaki. Muslim ada baiknya mengetahui hukum dari menggosip atau ghibah
agar kita tidak mudah terjatuh pada kebiasaan yang sudah dianggap lumrah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari gosip/ghibah
?
2. Bagaimana hukum
gosip/ghibah ?
3. Apa bahaya yang
ditimbulkan dari gosip/ghibah ?
4. Apa dampak dari
gosip/ghibah ?
5. Apa yang harus
dilakukan penggunjing untuk menebus dosa ghibahnya ?
6. Apa yang harus
dilakukan bagi para penggibah untuk bertaubat dari dosa ghibah ?
7. Bagaimana cara
mengatasi agar tidak selalu menggunjing orang lain ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
definisi dari gosip/ghibah
2. Untuk mengetahui bagaimana
hukum gosip/ghibah
3. Untuk mengetahui bahaya
apa yang ditimbulkan dari gosip/ghibah
4. Untuk
mengetahui dampak dari gosip/ghibah
5. Untuk mengetahui apa
yang harus dilakukan penggunjing untuk menebus dosa ghibahnya
6. Untuk mengetahui apa
yang harus dilakukan bagi para penggibah untuk bertaubat dari dosa ghibah
7. Untuk mengetahui
kiat-kiat untuk mengatasi agar tidak selalu menggunjing orang lain
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Gosip/Ghibah
Ghibah atau
menggunjing adalah membicarakan orang lain dan orang yang kita bicarakan itu tidak ada di
sisinya dengan suatu perkataan yang apabila ia mendengarnya maka membuatnya ia
tidak suka.
Imam Nawawi
berkata dalam kitab Al-Adzkar
mengikuti pandangan Al-Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan tentang
seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik dari badan, agama, dunia, diri,
akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian,
cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan
lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui
lisan, tulisan, isyarat.
firman Allah ta’ala :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ
الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Janganlah
sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah
seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka
tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kalian kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al
Hujurat : 12).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ
كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ
اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Dari Abu
Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?”
Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau
menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang
lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab
Nabi SAW, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak
sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Hal tersebut
menjelaskan agar seseorang menjauhi perbuatan ghibah. Hadits ini
menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu
tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.
B. Hukum Gosip/Ghibah
Bagaimana perasaan kita apabila ada orang
yang membuka aib kita ? (Ali Nurdin, 2003 : 34) tentu saja kita sedih dan
kecewa. Begitu juga dengan orang lain, tidak ada satu orang pun yang masih
sehat akalnya akan suka kalau aibnya dibuka oleh orang lain.
Dikatakan kepada Imam Abdullah bin Al-Mubarak
: “Tuan terlihat sangat menjaga diri dari ghibah (menjelek-jelekkan) tentang
orang lain?” (KH. M.A. Fuad Hasyim, 2004 : 87) Imam Abdullah bin Al-Mubarak
menjawab : “Kalau saja aku menjelek-jelekkan seseorang niscaya aku akan
menjelek-jelekkan kedua orang tuaku, karena ayah ibuku adalah orang yang paling
berhak atas kebaikanku.”
Jika ada seseorang
yang membicarakan mengenai kebaikannya (Menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag[2])
maka itu tidak bisa dikatakan ghibah, melainkan bisa dikatakan mencontoh dari
kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi itu. Dan jika ada orang yang
membicarakan kejelekan orang lain, namun ia tidak menyebarkannya di khalayak
ramai, dan hanya dia sendiri yang tahu dengan tujuan mengambil hikmah dari kelakuan
orang yang dighibahi, maka itu juga belum bisa dikatakan ghibah. Hal yang bisa
dikatakan ghibah yaitu jika penggibah itu membicarakan kejelekan orang yang
dighibahi untuk sebagai bahan bercandaan dan diumum-umumkan kepada banyak
orang.
Mengenai hukum haramnya ghibah,
dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist
Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Meng-ghibah adalah perbuatan kemungkaran
yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar.
Dari sejumlah
dalil di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau
gosip itu terbagi menjadi 3, yaitu :
1.
Haram
Hukum asal gosip
adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama
muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau
perilaku, terkait dengan agama atau duniawi.
Imam Nawawi
dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah
itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang
mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai
berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada
potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan
keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan. Apabila mampu mengingkari
dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan.
Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa.
2.
Wajib
Gosip/Ghibah
atau membicarakan aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam
situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi
terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita
yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si
pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai
dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada
si B bahwa si C berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau
mencelakakan istrinya, dsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat dan
hukumnya wajib.
3. Boleh
Imam Nawawi
dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang
dibolehkan menjadi 6, diantaranya :
a. At-Tazhallum yaitu orang
yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya
hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk
melenyapkan kezaliman.
b. Isti’ānah yaitu (meminta
pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan
kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah
berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”
c. Al-Istifta' atau meminta
fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi
fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami.”
d. At-Tahdzīr Lil
Muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan
buruk dan memberi nasihat pada mereka.
e. orang yang
menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat
minum miras (narkoba), berpacaran di depan Umum, Dll.
C. Bahaya Gosip/Ghibah
Dalam sebuah hadits,
Rasulullah pernah ditanya “Rosul, siapa saja yang paling banyak masuk surga? Lalu Rasul
menjawab : yaitu orang yang bertaqwa dan berakhlak baik.” Lalu Rasul ditanya
lagi “Rasul, siapa saja orang yang paling banyak masuk neraka? Rasul menjawab :
orang yang tidak bisa menjaga mulut dan kemaluannya.” Dari hadis itu dapat
ditarik kesimpulan bahwa pentingnya menjaga mulut/perkataan. [4]
Semua dosa merupakan
kedukaan pada hari kiamat. (Hj. Istianah El-Ramla, 2006 : 168) Seringkali dosa
itu membawa banyak penyesalan yang berbekas. Dan tak ada dosa seorang muslim
yang lebih lama penyesalannya daripada dosa kezaliman, penumpahan darah, harta
benda atau kehormatan diri.
Jika kau disakiti
seseorang, maka janganlah engkau siarkan dan jangan engkau perdengarkan kepada
orang banyak, dan jangan engkau beritahukan hal-ihwal pribadi orang itu kepada
mereka. Kalau demikian halnya tentu engkau dengan orang itu sama saja
keadaannya.
Sesungguhnya gosip/ghibah merupakan penyakit berbahaya dan
menimbulkan kemadharatan yang besar di dunia maupun di akhirat kelak. Diantara
bahaya ghibah yaitu :
1. Ghibah menjadikan
pelakunya terbuka aibnya di dunia maupun di akhirat.
2. Ghibah menyakiti
hamba-hamba Allah SWT. Allah SWT berfirman : "Dan orang-orang yang
menyakiti orang-orang yang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata."(QS.Al Ahzab 33:58)
3. Ghibah termasuk kedzoliman
dan melampaui batas terhadap orang lain. Di dalam hadits Qudsi yang shahih
riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW meriwayatkan dari Rabb-nya :"Wahai
hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedzoliman atas diri-Ku dan
Aku telah menjadikan kedzoliman diantara kalian sebagai sesuatu yang
diharamkan, maka janganlah kalian saling mendzolimi."
4. Ghibah berakibat
terkena azab pada hari kiamat. Allah SWT berfirman: "Celakalah bagi
setiap pengumpat lagi pencela"(QS.Al Humazah 104:1)
5. Ghibah memporak –
porandakan masyarakat, menebarkan fitnah, menimbulkan permusuhan diantara
manusia dan menimbulkan dendam.
6. Ghibah menunjukkan
atas gugur dan hancurnya perbekalan pelakunya, kotor niatnya dan jelek lidahnya.[5]
D. Dampak dari Gosip/Ghibah
1. Hancurnya
kepribadian batin si peng-ghibah
2. Orang yang
melanggar jalan alami pemikirannya itu akan kehilangan keseimbangan pikiran dan
sistem perilaku yang luhur, di samping merugikan perasaan orang dengan
mengungkapkan rahasia dan kesalahan mereka
3. Menghancurkan
mahkota moralitas manusia
4. Merenggut
martabat dan kualitas-kualitas mulia
5. Ghibah membakar habis
nadi moral di jantung si peng-ghibah
6. Menyimpang kan
pemikiran murni, sehingga jalan penalaran dan pemahaman mengalami jalan buntu
7. Hati menjadi
kotor dan jiwa tercabik-cabik, sehingga semua anggota jasmani yang lain juga
ikut merasakannya
8. Merusak
keharmonisan keluarga, tetangga, teman sekantor dan saudara seiman, bahkan
dapat memecah-belah dan meruntuhkan sebuah organisasi atau negara
9. Orang yang
menjadi korban akan kehilangan kepercayaan orang lain
10.Dapat menutup
pintu-pintu rezeki baginya
11.Bagi
orang-orang yang suka ghibah tergelincir ke dalam jurang neraka[6]
Jika ada orang
yang kebiasaannya menggunjing orang lain (menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag) maka lama
kelamaan dia sendiri akan kehilangan teman. Dan pastinya akan dikucilkan oleh
teman-temannya. Dengan seperti itu maka ia tidak memiliki teman.
E. Tebusan untuk Dosa Gosip/Ghibah
Sebaik-baiknya manusia (Sumber dari
Islam Itu Indah) adalah yang selalu sibuk mencari-cari kesalahan diri sendiri
sehingga tidak ada waktu untuk mencari kesalahan orang lain. Benahi diri
sendiri, intropeksi diri, pantaskah mengghibah orang, pantaskah diri ini
menggunjing orang.
Terkait dengan
tebusan ghibah, ada beberapa perkara penting yang layak diperhatikan :
1. Tebusan ghibah
dilakukan dengan memintakan ampunan untuk orang yang dighibahi,
berdoa kebaikan untuknya.
2. Sesungguhnya
ketentuan bahwa istigfar itu sebagai penebus ghibah, tidak berarti
(kalau telah melaksanakannya) itu sudah cukup. Karena asal dosa itu sendiri
tidak dapat dihapus melainkan dengan taubat yang jujur yang disertai dengan
meninggalkan (dosa), menyesal, tidak mengulangi dan kejujuran hati dalam
berinteraksi dengan Allah SWT. Bagi orang yang telah melakukannya, diharapkan
dengan taubat ini Allah menghapuskan dosa-dosanya dan mengampuni kesalahannya.
Adapun terkait dengan hak-hak seorang hamba dan kezaliman kepada makhluk.
Maka tidak (dapat) dihapuskan melainkan orang (tersebut) telah memaafkan dan
menghapuskannya.
Dalil tersebut telah ada dalam sunnah Nabi SAW:
“Siapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya baik
dari kehormatan atau sesuatu hal, maka mohonlah dihalalkan darinya sekarang
(pada hari ini) sebelum tidak berguna lagi dinar dan dirham. Kalau dia
mempunyai amal shaleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar
kezalimannya. Kalau tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang tersebut
akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari)
3. Penting
diperhatikan bahwa yang dimaksud istigfar dan doa adalah menolak keburukan
dengan kebaikan dan membalas dengannya. Maka tidak harus hanya dengan istigfar
tanpa amalan lain. Bahkan mungkin anda beramal saleh agar pahalanya anda
persembahkan kepada orang yang anda gunjingi. Seperti anda bershodaqah
untuknya, memberikan bantuan kepadanya, membantunya saat dia mendapatkan
cobaan, sehingga anda berusaha semaksimal mungkin mengganti kejelekan itu.
Hasan Al-Basri mengatakan, ‘Tebusan ghibah adalah
memohonkan ampunan kepada orang yang dighibahi.’[7]
Jika si pengghibah itu telah meminta maaf kepada orang
yang di ghibahi (Menurut Dr. Adri Efferi, M.Ag) lalu orang
yang dighibahi itu tidak mau memaafkannya, biarkan saja yang terpenting orang
yang menggibah itu telah meminta maaf. Jadi kewajiban si penggibah telah gugur
untuk meminta maaf.
Seharusnya bagi orang yang ingin terbebaskan dirinya
dari dosa gosip/ghibah, selayaknya dia
berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yang digunjingi (ghibahi)
dengan memohon dimaafkan olehnya dan dibebaskan dengan kata lembut dan baik.
F. Taubat dari Ghibah
Pada dasarnya yang melakukan ghibah telah
melakukan dua kejahatan: kejahatan terhadap Allah SWT karena telah melakukan
perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka
langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari maksiat ini adalah
dengan taubat yang mencangkup tiga syarat, yaitu meninggalkan perbuatan
tersebut, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak
melakukannya lagi.
Selanjutnya,
harus diikuti langkat kedua untuk menebu kejahatannya atas hak manusia,
yaitu dengan mendatangi orang yang digunjingnya kemudian meminta maaf atas
perbuatannnya dan menunjukkan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang
dibicarakan mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum
mengetahui, maka bagi yang melakukan ghibah atasnya hendaknya
mendoakannya dengan kebaikan dan berjanji pada dirinya untuk mengulanginya.
G. Cara Mengatasi
Perbuatan Ghibah
Hendaknya sebelum berucap kita renungkan dahulu akibat
yang timbul dari ucapan-ucapan kita. Bahkan janganlah ia berbicara kecuali
tentang sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau tambahan bagi agamanya. Jika
ia hendak mengucapkan suatu perkataan maka hendaknya ia renungkan terlebih
dahulu, apakah perkataan tersebut mendatangkan keuntungan dan berfaedah atau
tidak?. Jika tidak ada untungnya maka hendaknya ia menahan lisannya dan tidak mengucapkannya.
Ingatkan juga dalam hati, bahwa perilaku ghibah tidak ada manfaatnya bagi kita
malah membuat kerugian terhadap kita dan orang lain, dan ingatlah Allah swt
membenci orang yang berperilaku Ghibah.[8]
Untuk mengobati kebiasaan ghibah yang merupakan
penyakit yang sulit dideteksi dan diobati ini, ada beberapa kiat yang bisa
dilaksanakan.
1. Selalu
mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan
Allah serta turunnya azab dariNya.
2. Bahwasannya
timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingnya.
Jika ia tidak sama sekali mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambil dari
timbangan kejahatan orang yang digunjingnya dan ditambahkan kepada timbangan
kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu, niscaya seseorang akan berfikir
seribu kali untuk melakukan perbuatan ghibah.
3. Hendaknya orang
yang melakukan perbuatan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan
segera berusaha memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada
diri sendiri bila membuka aib orang lain, sementara dirinya sendiri masih
mempunyai aib.
4. Jika aib orang
yang hendak digunjingnya tidak ada pada dirinya sendiri, hendaknya ia segera
bersyukur kepada Allah karena Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut,
bukannya malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar yang berupa
perbuatan ghibah.
5. Selalu ingat
bila ia membicarakan saudaranya, maka ia seperti makan bangkai saudaranya,
sebagaimana yang difirmankan Allah: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan
sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati?” (Al-Hujurat: 12).
6. Hukumnya wajib
mengingatkan orang sedang melakukan ghibah, bahwa perbuatan tersebut hukumnya
haram dan dimurkai Allah.
7. Selalu
mengingat ayat-ayat Allah dan hadits-hadits yang melarang ghibah dan selalu
menjaga lisa agar tidak terjadi ghibah.[9]
Sebelum bicara masalah hukum
menonton dan mendengar acara infotainment, harus diketahui dahulu hukum
dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment tergantung kepada konten atau
isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan mengandung nilai-nilai
pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan
dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan
seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gosip
merupakan salah satu penyakit hati dalam pribadi maupun masyarakat. Gosip dalam
islam disebut juga dengan gibah. Gosip / gibah dalam islam tidak diperbolehkan,
karena sama halnya melukai perasaan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya.
Mengenai hukum haramnya ghibah,
dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist
Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Meng-ghibah adalah perbuatan kemungkaran
yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar.
Semua umat Islam telah mengetahui akan hal gosip/ghibah
ini, bahwa orang yang berbuat gosip/ghibah terhadap seseorang akan
mendapatkan siksa di sisi Allah SWT. Seharusnya bagi
orang yang ingin terbebaskan dirinya dari dosa gosip/ghibah, selayaknya
dia berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yang digunjingi (ghibahi)
dengan memohon dimaafkan olehnya dan dibebaskan dengan kata lembut dan baik.
Hendaknya sebelum berucap kita renungkan dahulu akibat
yang timbul dari ucapan-ucapan kita. Bahkan janganlah ia berbicara kecuali
tentang sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau tambahan bagi agamanya. Jika
ia hendak mengucapkan suatu perkataan maka hendaknya ia renungkan terlebih
dahulu, apakah perkataan tersebut mendatangkan keuntungan dan berfaedah atau
tidak?. Jika tidak ada untungnya maka hendaknya ia menahan lisannya dan tidak mengucapkannya.
Ingatkan juga dalam hati, bahwa perilaku ghibah tidak ada manfaatnya bagi kita
malah membuat kerugian terhadap kita dan orang lain, dan ingatlah Allah swt
membenci orang yang berperilaku Ghibah.
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Ali, Tujuh Golongan Manusia Beruntung, (Jakarta : Erlangga,
2003).
El-Ramla, Hj. Istianah, Jalan ke Surga (Hikmah Suci Nabi Muhammad
SAW), (Yogyakarta : Pustaka Marwa, 2006), cet. 1.
Hasyim, K.H. M.A. Fuad, Butir-Butir Hikmah Suci, (Yogyakarta :
Pustaka Pesantren, 2004), cet. 1.
Wasiat Imam Ghazali, (Surabaya, Media Idaman, 1986), cet. 1.
Al-Khoirot, Hukum Gosip / Ghibah dalam Islam, di akses dari http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html pada hari rabu 6
juni 2015 pukul 08.39.
Abu Farras, Penyebab dan Bahaya Ghibah, di akses dari http://abufarras.blogspot.com/2012/04/penyebab-dan-bahaya-ghibah.html pada hari senin 25
mei 2015 pukul 10.57.
Mutiara Elsa, Menghindari Diri dari Sifat Ghibah, di akses dari
mutiara.elsa.blogspot.com/2012/03/menghindari-diri-dari-sifat-ghibah.html pada
hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.25
Sheikh Muhamad
Shalih Al Munajid, Penebus Ghibah, http://islamqa.info/id/99554 pada hari Kamis 21 mei 2015, pukul 09.31.
Rohis, Menghindari Kebiasaan Ghibah, di
akses dari https://rohissmpn14depok.wordpress.com/akhlaq/cara-menghindari-ghibah/ pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.20.
Falah
Kharisma, Cara Menjauhi Perilaku Ghibah, di akses dari http://falah-kharisma.blogspot.com/2012/12/cara-menjauhi-perilaku-ghibah.html#sthash.swT2DHeW.dpuf pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.23
Ahmad Zain, Hukum
Infotainment dalam Pandangan Islam, di akses dari http://www.ahmadzain.com/read/tsaqafah/312/hukum-infotainment-dalam-pandangan-islam/ Pada hari rabu 6
juni 2015 pukul 08.37 am
LAMPIRAN –
LAMPIRAN
HASIL WAWANCARA
DENGAN Dr. Adri Efferi, M.Ag (Salah Satu Dosen Kudus)

Saya : menurut bapak
hal seperti apa yang bisa dikatakan sebagai ghibah ?
Bp Adri :Jika ada
seseorang yang membicarakan mengenai kebaikannya maka itu tidak bisa dikatakan
ghibah, melainkan bisa dikatakan mencontoh dari kebaikan-kebaikan orang yang
dighibahi itu. Dan jika ada orang yang membicarakan kejelekan orang lain, namun
ia tidak menyebarkannya di khalayak ramai, dan hanya dia sendiri yang tahu
dengan tujuan mengambil hikmah dari kelakuan orang yang dighibahi, maka itu
juga belum bisa dikatakan ghibah. Hal yang bisa dikatakan ghibah yaitu jika
penggibah itu membicarakan kejelekan orang yang dighibahi untuk sebagai bahan
bercandaan dan diumum-umumkan kepada banyak orang.
Saya : bahaya / dosa
apa yang dialami bagi si penggibah itu sendiri ?
Bp Adri : si penggibah itu
sendiri kan sama saja dengan menanam kejelekan pada diri sendiri. Nah orang
yang menanam pasti akan memanen. Jadi saat ini si penggibah itu menggunjing
orang lain, maka suatu saat nanti si penggibah itu juga akan diomongkan
kejelekannya oleh orang lain.
Saya : bagaimana
cara – cara agar dapat mengurangi dari kebiasaan ghibah ?
Bp Adri : agar dapat
terhindar dari kebiasaan ghibah, bagi si penggibah sebelum membicarakan orang
lain, dia harus sadar terlebih dahulu kalau dosa ghibah itu sangatlah besar
seperti yang dikatakan dalam hadits Nabi yang berbunyi “orang penggibah itu
sama halnya dengan memakan bangkai.” Memakan bangkai itu kan tidak enak,
jadi dia harus sadar diri terlebih dahulu, berfikir jika diri sendiri yang
diomongkan orang lain, apakah kita juga tidak akan menerimanya dan marah.
Saya : jika ada
penggibah yang sudah meminta maaf kepada orang yang dighibahi, lalu orang yang
dighibahi itu tidak mau memaafkan karena sakit hati telah dighibahi oleh orang
itu. Nah dengan hal seperti itu, apa yang harus dilakukan oleh tukang ghibah
tersebut ?
Bp Adri : jika tukang
penggibah itu sudah meminta maaf, lalu orang yang dighibahi tidak mau
memaafkan. Biarkan saja, karena kewajiban untuk meminta maaf telah dilakukan.
[1] Infotainment kepanjangan
dari information (informasi) dan entertainment (hiburan). Dari
arti harfiahnya bisa diartikan dengan informasi atau berita yang menghibur.
[2] Wawancara
dengan Dr.
Adri Efferi, M.Ag adalah salah satu
Dosen Stain Kudus, pada hari kamis tanggal 28 mei 2015
[3] Al-Khoirot, Hukum Gosip/Ghibah
dalam Islam, di akses dari http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html pada hari rabu 6 juni 2015 pukul
08.39 am
[4] Sumber
dari Islam itu Indah pada hari
Selasa, 2 Juni 2015, pukul 06.09 am.
[5] Abu Farras, Penyebab dan Bahaya
Ghibah, di akses dari http://abufarras.blogspot.com/2012/04/penyebab-dan-bahaya-ghibah.html pada hari senin 25 mei 2015 pukul
10.57.
[6] Mutiara Elsa, Menghindari Diri
dari Sifat Ghibah, di akses dari mutiaraelsa.blogspot.com/2012/03/menghindari-diri-dari-sifat-ghibah.html
pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.25
[7]
Sheikh Muhamad Shalih
Al Munajid, Penebus Ghibah, http://islamqa.info/id/99554 pada hari Kamis 21 mei 2015, pukul 09.31.
[8] Falah Kharisma, Cara Menjauhi Perilaku Ghibah, di
akses dari http://falah-kharisma.blogspot.com/2012/12/cara-menjauhi-perilaku-ghibah.html#sthash.swT2DHeW.dpuf pada
hari Senin 25 Mei 2015 pukul 10.23
[9] Rohis, Menghindari Kebiasaan
Ghibah, di akses dari https://rohissmpn14depok.wordpress.com/akhlaq/cara-menghindari-ghibah/ pada hari Senin 25 Mei 2015 pukul
10.20
[10] Ahmad Zain, Hukum Infotainment dalam Pandangan
Islam, di akses dari http://www.ahmadzain.com/read/tsaqafah/312/hukum-infotainment-dalam-pandangan-islam/ Pada hari rabu 6
juni 2015 pukul 08.37 am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar