Jumat, 13 Maret 2015

bidang kajian ilmu fikih



MAKALAH
BIDANG KAJIAN ILMU FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu Sanusi, M.Pd.I


logo_STAIN_bening.jpg


Kelas B-PAI
Kelompok 2 :
1.   Rois Mansur                           (14101100)
2.   Irfania nur dianti                   (14101100)
3.   Amalia maulida                      (141011007)
4.   Sya’idatur rohmah                (1410110076)
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA IISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Fiqih menurut pengertian (istilah) adalah segala hukum syara’ yang diambil dari kitab Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan dengan jalan ijtihad berdasarkan hasil penelitian yang mendalam. Di dalam ilmu fiqih ini membahas bagaimana peraturan kehidupan menurut hukum islam.
Sebagai  The Queen Of Islamic Sciences, ilmu fiqih memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran islam Rahmatan Lil Alamin. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan humanis dari ajaran islam sangat ditentukan oleh bangunan fiqih itu sendiri. Sebagai mesin produksi hukum islam, fiqih menempati poros dan inti dari ajaran islam. Fiqih menjadi arena untuk mengkaji batasan dan makna hubungan antara Tuhan dan hambaNya. Melihat fungsinya yang demikian, rumusan fiqih harusnya bersifat terbuka terhadap upaya-upaya penyempurnaan. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari tugas fiqih yang harus selalu berusaha menselaraskan problema kemanusiaan yang terus berkembang dengan pesat dengan 2 sumber rujukan utamanya, AL-Qur’an dan Hadits.
.  Syariat islam mencakup seluruh sisi hidup dan kehidupan manusia dan seluruh ranah apapun yang dilakonkan oleh manusia. Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia manusia yang tidak dijamah oleh syariat. Tidak ada satupun perbuatan manusia kecuali ada hukumnya menurut pandangan syariat. Karena hukum Allah berkaitan dengan seluruh perbuatan manusia, seperti yang disampaikan oleh para ulama fiqih. Secara spesifik ilmu untuk mengkaji perbuatan manusia dari perspektif syariat ini dikaji dalam ilmu fiqih.
Banyak berkutat pada wilayah privat seperti perkawinan, waris, hak dan kewajiban suami-istri, perlakuan terhadap jenazah, selain yang bersifat ritual seperti tata cara ibadah beserta syarat dan rukunnya, hal-hal yang membatalkan, tatakrama beribadah dan lain sebagainya. Untuk wilayah publik kontemporer tidak terlalu banyak disentuh oleh literatur ushul fiqih klasik yang ada selama ini seperti bagaimana kebijakan fiskal dan moneter, ekspor-impor, etika dan ketentuan bergaul dalam masyarakat multikultur dan multirelijius, pemanfaatan sarana informasi teknologi dalam ibadah, menangkal kejahatan berbasis cyber crime, bom bunuh diri ala teroris yang diyakini sebagai jihad fi sabilillah, isu HAM dan gender, traficking, kapitalisasi ekonomi, bentuk ketaatan terhadap ulil amri dalam konteks sistem pemerintahan modern yang sekuler dan lain sebagainya. Semuanya menjadi tidak banyak disentuh dan dibahas dikarenakan memerlukan energi dan keberanian yang luar biasa untuk tidak sekedar merangkai nash dan nash yang tersedia dengan tanpa mempergunakan berbagai disiplin keilmuan yang lain kedalamnya, baik social and natural sciencies ataupun humanities yang selama ini dianggap berada di luar wilayah ulum al-din dan bersifat mubah hukumnya untuk mengetahui atau sekedar mempelajarinya.

B.            Rumusan Masalah
1.    Ada berapa bidang yang dikaji dalam ilmu fiqih ?
2.    Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih ibadah ?
3.    Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih muamalah ?
4.    Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih jinayat ?
5.    Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at ?
6.    Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih Siyasah ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pembidangan Kajian Fiqih
Fiqih merupakan kumpuulan aturan-aturan yang meliputi berbagai hal perbuatan manusia. Tidak hanya berupa aturan mengenai semua hubungan manusia dalam urusan pribadinya sendiri, tetapi juga semua hubungan manusia dengan manusia lain.
Bidang kajian ilmu fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf (orang islam, baligh, berakal) serta dalil-dalil dari setiap perbuatan tersebut. Artinya membahas bagaimana seorang mukallaf mengerjakan shalat, puasa dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqih ibadah, bagaimana melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangganya, apa yang harus dilakukan terhadap harta anggota keluarga yang meninggal dunia dan sebagaianya.
Di sini juga dibahas tentang bagaimana cara melakukan muammalah, seperti jual beli, sewa menyewa, utang-piutang dan sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan tersebut dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh seorang mukallaf dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqih jinayyah.

B.            Bidang Kajian Fiqih Ibadah
Dalam Al-Qur’an surah Ad-Dzariyat ayat 56. Allah SWT Menegaskan “tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali semata-mata untuk beribadah kepadaku.” berdasarkan dari ayat di atas jelas sekali bahwa manusia dalam hidupnya mengemban amanah untuk beribadah, baik dalam hubungannya denagn Allah SWT, sesama manusia, maupun alam, dan lingkungannya.
Prinsip dasar ibadah yaitu :
الأصل في العبادة البطلان إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada dasarnya ibadah itu batal (dilarang) kecuali ada dalil yang menyelisihinya (membolehkannya).
Bidang fiqih ibadah ini meliputi :
1.             Pembahasan tentang thaharah, baik thaharah dari najis atau dari hadast, seperti wudhu, mandi, tayammum.
2.             Pembahasan sekitar zakat. Baik itu tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, nisab, haul, dan lain-lain.
3.             Pembahasan sekitar puasa. Baik iktu puasa wajib atau puasa sunnah, dengan segala macam ketentuannya.
4.             Pembahasan tentang haji.
5.             Pembahsan sekitar jihad.
6.             Pembahasan tentang sumpah.
7.             Pembahasan tentang nazar.
8.             Pembahasan tentang kurban.
9.             Pembahasan tentang berburu.
10.         Pembahasan tentang makanan dan minuman.

C.           Bidang Kajian Fiqih Muamalah
Prinsip dasar muamalah yaitu :
الأصل في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada dasarnya mu’amalah itu boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinnya (melarangnya).
Bidang kajian fiqih muamalah, diantaranya :
1.             Bidang Al Akhwal Al Syakhsiyah (dalam arti luas)
yaitu hukum keluarga yang mengatur hubungan angtara suami istri, anak dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi :
a.    Pernikahan, yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak kewajiban diantara keduanya.
b.    Mawaris, yaitu mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan, dan menentukan segala sesuatunya.
c.    Wasiat, yaitu pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain atau lembaga tertentu.

2.             Bidang muamalah (dalam arti sempit)
Di antara yang dibahas dalam bidang ini antara lain tentang jual beli, gadai, titipan, pinjam-meninjam, merampas atau merusak barang orang lain, dan sebagainya.

D.           Bidang Kajian Fiqih Jinayah
Yaitu yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi hak-hak Allah SWT, hak masyarakat, hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut islam. Adapun pembahasannya meliputi pembunuhan sengaja dan disertai dengan rukun dan syaratnya, saksi pembunuhan, penganiayaan sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya, perzinahan, sanksi dan pembuktiannya. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.

E.            Bidang Kajian Fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at
Di sini membahas tentang proses penyelesaian perkara dipengadilan. Oleh karena itu unsur yang dibahas tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, pembuktian, pengakuan, keterangan dan saksi, sumpah, dan sebagainya.

F.            Bidang Kajian Fiqih Siyasah
Fiqih siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu pembahasan Fiqih siyasah ini luas sekali, yang meliputi antara lain soal hak dan kewajiban pemimpin, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, hubungan muslim dan non-muslim dalam aqad, hubungan muslim dan non-muslim dalam kasus-kasus pidana, perjanjian internasional, perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Fiqih adalah suatu ilmu tentang hukum-hukum syara bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sah, batal, dan yang sejenisnya. Bidang kajian dalam fiqih ibadah diantaranya terdapat fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayat, dan Fiqih Qahda Atau Al-Ahkam Al-Murafat.
Bidang fiqih ibadah meliputi thaharah, zakat, puasa, haji, sumpah, nadzar, kurban, berburu, makanan dan minuman, dsb. Bidang fiqih muamalah meliputi pernikahan, mawaris, wasiat, jual beli, gadai, utang piutang, dsb. Bidang fiqih jinayat meliputi pembunuhan, penganiayaan sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya, perzinahan, sanksi dan pembuktiannya. Bidang fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at meliputi proses penyelesaian perkara dipengadilan.

B.            Saran
Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyususnan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna, maka dari itu kritik dan sarang bagi pembaca sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membaca.









1 komentar: