MAKALAH
BIDANG KAJIAN ILMU FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu Sanusi, M.Pd.I

Kelas B-PAI
Kelompok 2 :
1. Rois Mansur (14101100)
2. Irfania nur
dianti (14101100)
3. Amalia
maulida (141011007)
4. Sya’idatur
rohmah (1410110076)

SEKOLAH TINGGI AGAMA IISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqih menurut pengertian (istilah) adalah segala hukum
syara’ yang diambil dari kitab Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan
dengan jalan ijtihad berdasarkan hasil penelitian yang mendalam. Di dalam ilmu
fiqih ini membahas bagaimana peraturan kehidupan menurut hukum islam.
Sebagai The
Queen Of Islamic Sciences, ilmu fiqih memegang peranan penting dan
strategis dalam melahirkan ajaran islam Rahmatan Lil Alamin. Wajah kaku
dan keras ataupun lembut dan humanis dari ajaran islam sangat ditentukan oleh
bangunan fiqih itu sendiri. Sebagai mesin produksi hukum islam, fiqih menempati
poros dan inti dari ajaran islam. Fiqih menjadi arena untuk mengkaji batasan dan
makna hubungan antara Tuhan dan hambaNya. Melihat fungsinya yang demikian,
rumusan fiqih harusnya bersifat terbuka terhadap upaya-upaya penyempurnaan. Hal
ini sebagai konsekuensi logis dari tugas fiqih yang harus selalu berusaha
menselaraskan problema kemanusiaan yang terus berkembang dengan pesat dengan 2
sumber rujukan utamanya, AL-Qur’an dan Hadits.
. Syariat
islam mencakup seluruh sisi hidup dan kehidupan manusia dan seluruh ranah
apapun yang dilakonkan oleh manusia. Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia
manusia yang tidak dijamah oleh syariat. Tidak ada satupun perbuatan manusia
kecuali ada hukumnya menurut pandangan syariat. Karena hukum Allah berkaitan
dengan seluruh perbuatan manusia, seperti yang disampaikan oleh para ulama fiqih.
Secara spesifik ilmu untuk mengkaji perbuatan manusia dari perspektif syariat
ini dikaji dalam ilmu fiqih.
Banyak berkutat pada
wilayah privat seperti perkawinan, waris, hak dan kewajiban suami-istri,
perlakuan terhadap jenazah, selain yang bersifat ritual seperti tata cara
ibadah beserta syarat dan rukunnya, hal-hal yang membatalkan, tatakrama
beribadah dan lain sebagainya. Untuk wilayah publik kontemporer tidak terlalu
banyak disentuh oleh literatur ushul fiqih klasik yang ada selama ini seperti
bagaimana kebijakan fiskal dan moneter, ekspor-impor, etika dan ketentuan
bergaul dalam masyarakat multikultur dan multirelijius, pemanfaatan sarana
informasi teknologi dalam ibadah, menangkal kejahatan berbasis cyber crime,
bom bunuh diri ala teroris yang diyakini sebagai jihad fi sabilillah,
isu HAM dan gender, traficking, kapitalisasi ekonomi, bentuk ketaatan
terhadap ulil amri dalam konteks sistem pemerintahan modern yang sekuler
dan lain sebagainya. Semuanya menjadi tidak banyak disentuh dan dibahas
dikarenakan memerlukan energi dan keberanian yang luar biasa untuk tidak
sekedar merangkai nash dan nash yang tersedia dengan tanpa
mempergunakan berbagai disiplin keilmuan yang lain kedalamnya, baik social
and natural sciencies ataupun humanities yang selama ini dianggap
berada di luar wilayah ulum al-din dan bersifat mubah hukumnya
untuk mengetahui atau sekedar mempelajarinya.
B.
Rumusan Masalah
1. Ada berapa bidang yang dikaji dalam ilmu
fiqih ?
2. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
ibadah ?
3. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
muamalah ?
4. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang fiqih
jinayat ?
5. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang
fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at ?
6. Apa saja yang perlu dikaji dalam bidang
fiqih Siyasah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembidangan Kajian Fiqih
Fiqih merupakan kumpuulan
aturan-aturan yang meliputi berbagai hal perbuatan manusia. Tidak hanya berupa
aturan mengenai semua hubungan manusia dalam urusan pribadinya sendiri, tetapi
juga semua hubungan manusia dengan manusia lain.
Bidang kajian ilmu fiqih adalah
aspek hukum setiap perbuatan mukallaf (orang islam, baligh, berakal) serta
dalil-dalil dari setiap perbuatan tersebut. Artinya membahas bagaimana seorang
mukallaf mengerjakan shalat, puasa dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqih
ibadah, bagaimana melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangganya, apa
yang harus dilakukan terhadap harta anggota keluarga yang meninggal dunia dan
sebagaianya.
Di sini juga dibahas tentang
bagaimana cara melakukan muammalah, seperti jual beli, sewa menyewa, utang-piutang
dan sebagainya. Maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan
tersebut dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh seorang
mukallaf dan lain-lain yang berkaitan dengan fiqih jinayyah.
B.
Bidang Kajian Fiqih Ibadah
Dalam Al-Qur’an surah Ad-Dzariyat ayat
56. Allah SWT Menegaskan “tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali semata-mata
untuk beribadah kepadaku.” berdasarkan dari ayat di atas jelas sekali bahwa
manusia dalam hidupnya mengemban amanah untuk beribadah, baik dalam hubungannya
denagn Allah SWT, sesama manusia, maupun alam, dan lingkungannya.
Prinsip dasar ibadah yaitu :
الأصل
في العبادة البطلان إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada
dasarnya ibadah itu batal (dilarang) kecuali ada dalil yang menyelisihinya
(membolehkannya).
Bidang fiqih ibadah ini meliputi :
1.
Pembahasan tentang thaharah,
baik thaharah dari najis atau dari hadast, seperti wudhu, mandi, tayammum.
2.
Pembahasan sekitar zakat. Baik itu
tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, nisab, haul, dan
lain-lain.
3.
Pembahasan sekitar puasa. Baik iktu
puasa wajib atau puasa sunnah, dengan segala macam ketentuannya.
4.
Pembahasan tentang haji.
5.
Pembahsan sekitar jihad.
6.
Pembahasan tentang sumpah.
7.
Pembahasan tentang nazar.
8.
Pembahasan tentang kurban.
9.
Pembahasan tentang berburu.
10.
Pembahasan tentang makanan dan
minuman.
C.
Bidang Kajian Fiqih Muamalah
Prinsip dasar muamalah yaitu :
الأصل
في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Pada
dasarnya mu’amalah itu boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinnya
(melarangnya).
Bidang kajian fiqih muamalah, diantaranya :
1.
Bidang Al Akhwal Al Syakhsiyah
(dalam arti luas)
yaitu hukum
keluarga yang mengatur hubungan angtara suami istri, anak dan keluarganya.
Pokok kajiannya meliputi :
a. Pernikahan,
yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan serta menetapkan hak-hak kewajiban diantara keduanya.
b. Mawaris,
yaitu mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta
warisan, dan menentukan segala sesuatunya.
c. Wasiat,
yaitu pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang
lain atau lembaga tertentu.
2.
Bidang muamalah (dalam arti sempit)
Di antara yang dibahas dalam bidang ini antara lain
tentang jual beli, gadai, titipan, pinjam-meninjam, merampas atau merusak
barang orang lain, dan sebagainya.
D.
Bidang Kajian Fiqih Jinayah
Yaitu yang mengatur cara-cara menjaga
dan melindungi hak-hak Allah SWT, hak masyarakat, hak individu dari tindakan-tindakan
yang tidak dibenarkan menurut islam. Adapun pembahasannya meliputi pembunuhan
sengaja dan disertai dengan rukun dan syaratnya, saksi pembunuhan, penganiayaan
sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya, perzinahan, sanksi dan pembuktiannya.
Adapun ruang lingkup kajian hukum
pidana Islam ini
meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.
E.
Bidang Kajian Fiqih Qadha Atau
Al-Ahkam Al-Murafa'at
Di sini membahas tentang proses
penyelesaian perkara dipengadilan. Oleh karena itu unsur yang dibahas tentang
hakim, putusan yang dijatuhkan, pembuktian, pengakuan, keterangan dan saksi,
sumpah, dan sebagainya.
F.
Bidang Kajian Fiqih Siyasah
Fiqih siyasah membahas tentang
hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara
lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu
pembahasan Fiqih siyasah ini luas sekali, yang meliputi antara lain soal hak
dan kewajiban pemimpin, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, hubungan
muslim dan non-muslim dalam aqad, hubungan muslim dan non-muslim dalam
kasus-kasus pidana, perjanjian internasional, perwakilan-perwakilan asing serta
tamu-tamu asing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Fiqih adalah suatu ilmu tentang
hukum-hukum syara bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah,
sunnah, makruh, sah, batal, dan yang sejenisnya. Bidang kajian dalam fiqih
ibadah diantaranya terdapat fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayat, dan
Fiqih Qahda Atau Al-Ahkam Al-Murafat.
Bidang fiqih ibadah meliputi thaharah,
zakat, puasa, haji, sumpah, nadzar, kurban, berburu, makanan dan minuman, dsb. Bidang
fiqih muamalah meliputi pernikahan, mawaris, wasiat, jual beli, gadai,
utang piutang, dsb. Bidang fiqih jinayat meliputi pembunuhan,
penganiayaan sengaja dan tidak sengaja, pembuktiannya, perzinahan, sanksi dan
pembuktiannya. Bidang fiqih Qadha Atau Al-Ahkam Al-Murafa'at meliputi proses
penyelesaian perkara dipengadilan.
B.
Saran
Penulis
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyususnan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna,
maka dari itu kritik dan sarang bagi pembaca sangat dibutuhkan. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi semua pihak yang membaca.
Sama sama
BalasHapus