Rabu, 26 November 2014

MAKALAH ISLAM NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS



MAKALAH
ISLAM NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS
Disusun Guna Memenuhi Tugas Metodologi Studi Islam
Dosen Pembimbing Anisa Listiana, M.Ag.


logo_STAIN_bening.jpg


Disusun Oleh :
1.           Sigit Haryanto                  (1410110042)
2.           Irfania Nur Dianti            (1410110044)
3.           Amalia Maulida               (1410110075)
4.           Sya’idatur Rohmah                    (1410110076)
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Islam adalah sebuah agama yang mempunyai dimensi kompleks. Ia dapat dilihat dan ditelaah dari berbagai sudut pandang, fenomena, dan disiplin ilmu. Dengan demikian di dalam mempelajari dan menelaah diharapkan ekstra hati-hati sehingga tidak akan menimbulkan pemahaman yang keliru dan kurang pas. Supaya tidak terjadi hal demikian, untuk saling bersinergi, saling memperkaya wawasan, dan agar tidak merasa ada ancaman dari satu terhadap yang lain maka konsep tasamuh atau toleransi mutlak di kedepankan.
Kajian keislaman adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan. Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak terelakkan.
Dari perspektif filasafat ilmu, setiap ilmu baik itu ilmu alam, sosial, agama atau ilmu-ilmu keislaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas. Dalam kaidah ini, teori-teori sebagai wujud ekspresi intelektual yang seharusnya tidak boleh disakralkan dan dogmatik. Bertitik tolak dari pemahaman yang demikian, maka timbulah sudut pandang yang berbeda dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman.

B.            Rumusan Masalah
a.              Pengertian Normativitas
b.             Pengertian Historisitas
c.              Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
d.             Keterkaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman

C.           Tujuan
a.              Untuk dapat mengetahui Pengertian Normativitas
b.             Untuk dapat mengetahui Pengertian Historisitas
c.              Untuk dapat mengetahui Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
d.             Untuk dapat mengetahui Keterkaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman















BAB II
PEMBAHASAN
1.             Pengertian Normativitas
Normativitas adalah suatu ajaran yang ditelaah lewat berbagai suatu pendekatan dari sumber-sumber hukum tentang persoalan ketuhanan. Islam Normatif adalah pengumpulan sumber-sumber hukum yang terdapat dalam AlQur’an dan Hadits/Sunnah Nabi yang kebenarannya bersifat mutlak yang murni dari firman Tuhan tanpa ada campur tangan manusia. Sebagai contoh yaitu suatu ayat Alqur’an yang turun itu merupakan aspek normatif islam yang kedudukannya adalah absolut, sehingga kebenaran yang ada di dalam al-Qur’an merupakan kebenaran yang pasti.
Islam Normatif di maknai sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat nilai-nilai yang kebenarannya absolut. Pada umumnya, normativitas ajaran wahyu (teologis-normatif) dibangun, diramu, dibakukan, dan ditelaah lewat pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan ini berangkat dari teks yang sudah ditulis dalam kitab suci.
Teologi adalah pemikiran tentang persoalan ketuhanan. Contoh persoalan ketuhanan diantaranya adalah adanya nabi palsu dan manusia pada umumnya dapat mempercayainya. Untuk mengatasi hal tersebut seseorang harus mengetahui arti dari islam normatif dan historis dengan sesungguhnya.
Berkenaan dengan pendekatan teologi tersebut, Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata – mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini. Terlebih – lebih lagi kenyataan demikian harus ditambahkan bahwa doktrin teoligi, pada dasarnya memang tidak pernah berdiri sendiri, terlepas dari jaringan institusi atau kelembagaan social kemasyarakatan yang mendukung keberadaanya. Kepentingan ekonomi, social, politik, pertahanan selalu menyertai pemikiran teologis yang sudah mengelompok dan mengkristal dalam satu komunitas masyarakat tertentu. Bercampuraduknya doktrin teologi dengan historisitas institusi social kemasyarakatan yang menyertai dan mendukungnya menambah peliknya persoalan yang dihadapi umat beragama. Tapi, justru keterlibatan institusi dan pranata social kemasyarakatan dalam wilayah keberagamaan manusia itulah yang kemudian menjadi bahan subur bagi peneliti agama. Dari situ, kemudian muncul terobosan baru untuk melihat pemikiran teologi yang termanifestasikan dalam “budaya” tertentu secara lebih objektif lewat pengamatan empiric factual serta pranata – pranata social kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya.[1]
Pendekatan teologis ini selanjutnya erat kaitannya dengan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari tuhan yang didalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia. Dalam pendekatan teologis ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran mutlak dari tuhan, tidak ada kekurangan sedikit pun dan tampak bersikap ideal. Dalam kaitan ini agama tampil sangat prima dengan seperangkat cirinya yang khas. Untuk agama islam misalnya, secara normatif pasti benar, menjunjung nilai – nilai luhur. Untuk bidang social, agama tampil menawarkan nilai – nilai kemanusiaan, kebersamaan, kesetiakawanan, tolong – menolong, tenggang rasa, persamaan derajat, dan sebagainya. Untuk bidang ekonomi, agama tampil menawarkan keadilan, kebersamaan, kejujuran, dan saling menguntungkan. Untuk bidang ilmu pengetahuan, agama tampil mendorong pemeluknya agar memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang setinggi – tingginya, menguasai keterampilan, keahlian, dsb. Demikian pula untuk bidang kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, politik, dsb, agama tampil sangant ideal dan yang dibangun berdasarkan dalil – dalil yang terdapat dalam ajaran agama yang bersangkutan.[2]

2.             Pengertian Historisitas
Historis adalah peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau. Islam Historis merupakan islam sebagaimana yang dipahami dan dipraktekkan oleh ummat islam yang kemudian melahirkan peradaban islam. Sebagai contoh yaitu keterlibatan suatu peristiwa yang menyebabkan sebuah ayat AlQur’an itu turun.
Ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman. Kajian historisitas keagamaan ditelaah lewat berbagai pendekatan keilmuan social – keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural, maupun anthropologis.
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Islam historis merupakan unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk menghasilkan pemikiran – pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.
Sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang di dalamnya di bahas berbagai peristiwa dengan peratian unsur tempat,waktu,objek,latar belakang,dan pelaku dari peristiwa tersebut.menurut ilmu ini,segala peristiwa dapat dilacak dengan,melihat kapan peristiwaitu terjadi,dimana,apa sebabnya,siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.[3]
Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa.dari sini,maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya,karena pemahaman demikian itu akan menyesatkan orng yang memahaminya.seorang yang ingin memahami al – qur’an secara benar misalnya,yangbersangkutan harus mempelajarisejarah turunnya al-qu’ran atau kejadian –kejadian yang mengiringi turunnya al-qur’an yang selanjutnya di sebut sebagai ilmu asbab an-nuzul ( ilmu tentang sebab-sebab tentang turunnya ayat al-qur’an) yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat al-qur’an.dengan ilmu asbab an-nuzul ini seseorang akan dapat mengetahui  hikmah yang terkandung dalamsuatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu dan ditujukan untuk memelihara syari’at dari kekeliruan yang memahaminya.[4]

3.             Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.              Nash Prinsip Atau Normatif-Universal
Yaitu prinsip – prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan / dikeluarkan dalam nash praktis dimasa pewahyuan ketika nabi masih hidup. Sebagai contoh yaitu masalah ke-tauhid-an yaitu tentang meng-Esa-kan Allah SWT.
b.             Nash Praktis-Temporal
Yaitu nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
4.             Keterkaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman
Islam mengajarkan tentang tauhid yaitu ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang menciptakan seluruh alam beserta isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih, yang membahas mengenai hukum – hukum dalam islam, tata cara beribadah/sholat. Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam yang mempelajari tentang penafsiran/pengertian Alqur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan ilmu – ilmu yang berada dalam Alqur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Alqur’an (Nuzulul Qur’an), sejarah turunnya ayat Alqur’an. Dan juga ilmu yang mempelajari tentang ayat nasikh mansukh, makki madani, muhkam mutasyabih, dan masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam studi keislaman sangat erat kaitannya. Dapat dibuktikan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber dari Alqu’an yang menyangkut tentang normativitas. Sedangkan, ada suatu bidang studi yang secara khusus mempelajari tentang sejarah yang didalamnya membahas tentang topik – topik kesejarahan. Baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
Normatif dan historis memang sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena normatif berisi tentang masalah ketuhanan dan historis berisi nilai kesejarahan. Dimana semua sejarah islam adalah kehendak Allah SWT. Inti dari keterkaitan antara normativitas dan historisitas adalah semua ilmu pengetahuan, baik agama maupun umum, bersumber dari alqur’an dan hadits.




BAB III
PENUTUP
1.             Kesimpulan
Islam Normatif di maknai sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat nilai-nilai yang kebenarannya absolut.
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.

2.             Saran
Demikianlah yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.








DAFTAR PUSTAKA
Mudzhar, Atho’, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta  : Pustaka Pelajar, 1998), cet. II.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2012), cet. 19.
Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012), cet. 14.






[1] Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2012, hal. 30
[2] Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2012, hal. 35
[3] Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2012, hal. 46
[4] Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2012, hal. 48

1 komentar: