MAKALAH
ISLAM NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS
Disusun Guna Memenuhi Tugas Metodologi Studi
Islam
Dosen Pembimbing Anisa Listiana, M.Ag.

Disusun Oleh :
1.
Sigit Haryanto (1410110042)
2.
Irfania Nur Dianti (1410110044)
3.
Amalia Maulida (1410110075)
4.
Sya’idatur Rohmah (1410110076)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah
sebuah agama yang mempunyai dimensi kompleks. Ia dapat dilihat dan ditelaah
dari berbagai sudut pandang, fenomena, dan disiplin ilmu. Dengan demikian di
dalam mempelajari dan menelaah diharapkan ekstra hati-hati sehingga tidak akan
menimbulkan pemahaman yang keliru dan kurang pas. Supaya tidak terjadi hal
demikian, untuk saling bersinergi, saling memperkaya wawasan, dan agar tidak
merasa ada ancaman dari satu terhadap yang lain maka konsep tasamuh atau
toleransi mutlak di kedepankan.
Kajian keislaman
adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan.
Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak
terelakkan.
Dari perspektif
filasafat ilmu, setiap ilmu baik itu ilmu alam, sosial, agama atau ilmu-ilmu
keislaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang
berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas. Dalam kaidah ini, teori-teori
sebagai wujud ekspresi intelektual yang seharusnya tidak boleh disakralkan dan
dogmatik. Bertitik tolak dari pemahaman yang demikian, maka timbulah sudut
pandang yang berbeda dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat
dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan
yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam
dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam
tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman.
B.
Rumusan Masalah
a.
Pengertian Normativitas
b.
Pengertian Historisitas
c.
Pengelompokan Islam Normatif dan Islam
Historis
d.
Keterkaitan Normativitas dan Historisitas
dalam Studi Keislaman
C.
Tujuan
a.
Untuk dapat mengetahui Pengertian Normativitas
b.
Untuk dapat mengetahui Pengertian Historisitas
c.
Untuk dapat mengetahui Pengelompokan Islam
Normatif dan Islam Historis
d.
Untuk dapat mengetahui Keterkaitan
Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Normativitas
Normativitas adalah suatu ajaran yang ditelaah lewat berbagai suatu
pendekatan dari sumber-sumber hukum tentang persoalan ketuhanan. Islam
Normatif adalah pengumpulan sumber-sumber hukum yang terdapat dalam
AlQur’an dan Hadits/Sunnah Nabi yang kebenarannya bersifat mutlak yang murni
dari firman Tuhan tanpa ada campur tangan manusia. Sebagai contoh yaitu suatu
ayat Alqur’an yang turun itu merupakan aspek normatif islam yang kedudukannya
adalah absolut, sehingga kebenaran yang ada di dalam al-Qur’an merupakan
kebenaran yang pasti.
Islam Normatif di maknai
sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari
Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat
nilai-nilai yang kebenarannya absolut. Pada umumnya, normativitas ajaran
wahyu (teologis-normatif) dibangun, diramu, dibakukan, dan ditelaah lewat
pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan ini berangkat dari teks yang sudah
ditulis dalam kitab suci.
Teologi adalah
pemikiran tentang persoalan ketuhanan. Contoh persoalan ketuhanan diantaranya
adalah adanya nabi palsu dan manusia pada umumnya dapat mempercayainya. Untuk
mengatasi hal tersebut seseorang harus mengetahui arti dari islam normatif dan
historis dengan sesungguhnya.
Berkenaan dengan pendekatan teologi
tersebut, Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata – mata tidak
dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini. Terlebih
– lebih lagi kenyataan demikian harus ditambahkan bahwa doktrin teoligi, pada
dasarnya memang tidak pernah berdiri sendiri, terlepas dari jaringan institusi
atau kelembagaan social kemasyarakatan yang mendukung keberadaanya. Kepentingan
ekonomi, social, politik, pertahanan selalu menyertai pemikiran teologis yang
sudah mengelompok dan mengkristal dalam satu komunitas masyarakat tertentu.
Bercampuraduknya doktrin teologi dengan historisitas institusi social
kemasyarakatan yang menyertai dan mendukungnya menambah peliknya persoalan yang
dihadapi umat beragama. Tapi, justru keterlibatan institusi dan pranata social
kemasyarakatan dalam wilayah keberagamaan manusia itulah yang kemudian menjadi
bahan subur bagi peneliti agama. Dari situ, kemudian muncul terobosan baru
untuk melihat pemikiran teologi yang termanifestasikan dalam “budaya” tertentu
secara lebih objektif lewat pengamatan empiric factual serta pranata – pranata
social kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya.[1]
Pendekatan teologis ini selanjutnya erat kaitannya dengan
pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi
ajarannya yang pokok dan asli dari tuhan yang didalamnya belum terdapat
penalaran pemikiran manusia. Dalam pendekatan teologis ini agama dilihat
sebagai suatu kebenaran mutlak dari tuhan, tidak ada kekurangan sedikit pun dan
tampak bersikap ideal. Dalam kaitan ini agama tampil sangat prima dengan
seperangkat cirinya yang khas. Untuk agama islam misalnya, secara normatif
pasti benar, menjunjung nilai – nilai luhur. Untuk bidang social, agama tampil
menawarkan nilai – nilai kemanusiaan, kebersamaan, kesetiakawanan, tolong –
menolong, tenggang rasa, persamaan derajat, dan sebagainya. Untuk bidang
ekonomi, agama tampil menawarkan keadilan, kebersamaan, kejujuran, dan saling
menguntungkan. Untuk bidang ilmu pengetahuan, agama tampil mendorong pemeluknya
agar memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang setinggi – tingginya,
menguasai keterampilan, keahlian, dsb. Demikian pula untuk bidang kesehatan,
lingkungan hidup, kebudayaan, politik, dsb, agama tampil sangant ideal dan yang
dibangun berdasarkan dalil – dalil yang terdapat dalam ajaran agama yang
bersangkutan.[2]
2.
Pengertian Historisitas
Historis adalah peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.
Islam Historis merupakan islam sebagaimana yang dipahami dan
dipraktekkan oleh ummat islam yang kemudian melahirkan peradaban islam. Sebagai contoh yaitu keterlibatan suatu peristiwa yang menyebabkan sebuah
ayat AlQur’an itu turun.
Ketika Islam
dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat,
Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman. Kajian historisitas
keagamaan ditelaah lewat berbagai pendekatan keilmuan social – keagamaan yang
bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis,
psikologis, sosiologis, kultural, maupun anthropologis.
Islam Historis atau Islam
sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai
sekarang.
Islam historis merupakan unsur
kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi
atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini terpengaruh bahkan
menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin
kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk
menghasilkan pemikiran – pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang
semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi
kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait
erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.
Sejarah atau
historis adalah suatu ilmu yang di dalamnya di bahas berbagai peristiwa dengan
peratian unsur tempat,waktu,objek,latar belakang,dan pelaku dari peristiwa
tersebut.menurut ilmu ini,segala peristiwa dapat dilacak dengan,melihat kapan
peristiwaitu terjadi,dimana,apa sebabnya,siapa yang terlibat dalam peristiwa
tersebut.[3]
Melalui
pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya
berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa.dari sini,maka seseorang tidak akan
memahami agama keluar dari konteks historisnya,karena pemahaman demikian itu
akan menyesatkan orng yang memahaminya.seorang yang ingin memahami al – qur’an
secara benar misalnya,yangbersangkutan harus mempelajarisejarah turunnya
al-qu’ran atau kejadian –kejadian yang mengiringi turunnya al-qur’an yang
selanjutnya di sebut sebagai ilmu asbab an-nuzul ( ilmu tentang sebab-sebab
tentang turunnya ayat al-qur’an) yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat
al-qur’an.dengan ilmu asbab an-nuzul ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalamsuatu ayat yang
berkenaan dengan hukum tertentu dan ditujukan untuk memelihara syari’at dari
kekeliruan yang memahaminya.[4]
3.
Pengelompokan Islam Normatif dan Islam
Historis
Pengelompokan Islam Normatif dan Islam
Historis dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.
Nash Prinsip
Atau Normatif-Universal
Yaitu prinsip – prinsip yang dalam aplikasinya sebagian
telah diformatkan / dikeluarkan dalam nash praktis dimasa pewahyuan ketika nabi
masih hidup. Sebagai contoh yaitu masalah ke-tauhid-an yaitu tentang
meng-Esa-kan Allah SWT.
b.
Nash
Praktis-Temporal
Yaitu nash yang turun (diwahyukan)
untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang
dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam
dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
4.
Keterkaitan Normativitas dan Historisitas
dalam Studi Keislaman
Islam mengajarkan tentang tauhid yaitu
ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang menciptakan seluruh alam beserta
isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih, yang membahas mengenai hukum – hukum
dalam islam, tata cara beribadah/sholat. Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam
yang mempelajari tentang penafsiran/pengertian Alqur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan ilmu – ilmu yang berada dalam
Alqur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Alqur’an (Nuzulul Qur’an), sejarah
turunnya ayat Alqur’an. Dan juga ilmu yang mempelajari tentang ayat nasikh mansukh,
makki madani, muhkam mutasyabih, dan masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam studi keislaman sangat erat kaitannya. Dapat
dibuktikan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber dari Alqu’an yang menyangkut
tentang normativitas. Sedangkan, ada suatu bidang studi yang secara khusus
mempelajari tentang sejarah yang didalamnya membahas tentang topik – topik
kesejarahan. Baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi,
siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
Normatif dan historis memang sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena normatif berisi tentang
masalah ketuhanan dan historis berisi nilai kesejarahan. Dimana semua sejarah
islam adalah kehendak Allah SWT. Inti dari keterkaitan antara normativitas dan
historisitas adalah semua ilmu pengetahuan, baik agama maupun umum, bersumber
dari alqur’an dan hadits.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Islam Normatif di maknai
sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari
Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat
nilai-nilai yang kebenarannya absolut.
Islam Historis atau Islam
sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai
sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa
saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
2.
Saran
Demikianlah yang
dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan
saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah
ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mudzhar, Atho’, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998), cet. II.
Nata, Abuddin,
Metodologi Studi Islam, (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2012), cet. 19.
Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung : PT
Remaja Rosdakarya, 2012), cet. 14.
[1]
Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta,
2012, hal. 30
[2]
Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta,
2012, hal. 35
[3]
Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta,
2012, hal. 46
[4]
Abuddin Nata, Motodologi Studi Islam, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta,
2012, hal. 48
Lengkap banget pembahasannya. Tapi Kayaknya ada yang kurang. Coba baca artikel ini Studi Islam Normativitas Dan Historisitasnya
BalasHapus