GOOD
& CLEAN GOVERNANCE
A.
PENGERTIAN
1.
GOOD GOVERNANCE = (pemerintahan
yang baik) yaitu memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan
atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi
urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari
2.
CLEAN GOVERNANCE = (pemerintah yang bersih)
yaitu kondisi pemerintahan dan para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga
diri dari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
B.
PRINSIP - PRINSIP
1.
Partisipasi (Partisipation) = Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung
maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
2.
Penegakan hukum
(Rule of Law) = Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan – perumusan kebijakan
publik memerlukan sistem dan aturan – aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum
dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi
tindakan publik yang anarkis.
3.
Transparansi
(Transparency)= Yaitu
unsur yang menopang terwujudnya Good Governance yang akan menghasilkan pemerintah yang
bersih (Clean Governance). Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini,
Indonesia telah terjerembab kedalam kubangan korupsi.
4.
Responsif
(Responsifenes) = Pemerintah
harus mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
5.
Keadilan
(Equity) = Good &
Clean Governance juga harus
didukung dengan kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
6.
Orientasi Kesepakatan
(Concensus Orientation) = Keputusan
apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Model pengambilan keputusan
tersebut, dapat memuaskan semua pihak juga akan menjadi keputusan yang mengikat
dan milik bersama.
7.
Efektivitas & Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) = Konsep
effektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni
efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik
maupun partisipasi masyarakat. Dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan
kesejahteraan pada seluruh lapisan sosial.
8.
Visi Strategis
(Strategic Vision) = pandangan-pandangan
strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi
penting dalam kerangka perwujudan Good Governance, karena perubahan
dunia dengan kemajuan tekhnologinya yang begitu cepat. Dengan kata lain,
kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya
pada beberapa tahun kedepan.
9.
Akuntabilitas
(Accountability) = Pertanggungjawaban
jabatan publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk kepentingan
mereka.
Selain itu
ada Tiga Pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan Good and Clean Governance, diantaranya :
1. Pemerintah (The State)
2. Civil Society (Masyarakat Beradab,
Masyarakat Madani, Masyarakat Sipil)
3. Pasar atau Dunia Usaha
C.
HUBUNGAN DENGAN PELAYANAN PUBLIK
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga
perwakilan
2. Profesionalitas dan integritas aparatur
pemerintah
3. Penguatan partisipasi Masyarakat Madani
(Civil Society)
4. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam
rangka otonomi daerah
D.
KORUPSI PENGHAMBAT UTAMA
Korupsi
adalah perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk
keuntungan secara tidak sah.
Faktor – faktor Penyebab Munculnya Korupsi :
1. Lemahnya ketertiban hukum
2. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam
jumlah besar
3. Kurangnya kebebasan berpendapat atau
kebebasan media massa
4. Kurangnya transparansi pada pengambilan
keputusan pemerintah
5. Tidak adanya kontrol yang cukup untuk
mencegah penyuapan
E.
AKIBAT
KORUPSI
1. Berkurangnya atau hilangnya keuangan negara
2. Pembangunan terhambat karena banyak proyek
yang kekurangan anggaran
3. Anggaran negara menjadi membengkak karena
harus menutup kekurangan biaya akibat dikorupsi
4. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
menjadi berkurang
5. Ekonomi negara menjadi tidak stabil
6. Menciptakan ketidakadilan sosial dan
ekonomi
7. merusak nama baik Indonesia di mata
internasional
8. Menghambat masuknya investasi asing
F.
GERAKAN ANTI KORUPSI
1. Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2. Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan
dengna masalah korupsi
3. Meningkatkan kualitas keimanan individu
masing – masing
4. Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan
bahaya korupsi
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku
korupsi
6. Menumbuhkan sikap jujur dalam masyarakat
7. Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas
dan kewajibannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar