Minggu, 23 November 2014

GOOD AND CLEAN GOVERNANCE



GOOD & CLEAN GOVERNANCE

A.           PENGERTIAN
1.    GOOD GOVERNANCE = (pemerintahan yang baik) yaitu memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari
2.    CLEAN GOVERNANCE = (pemerintah  yang bersih) yaitu kondisi pemerintahan dan para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

B.            PRINSIP - PRINSIP 
1.    Partisipasi (Partisipation) = Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
2.    Penegakan hukum  (Rule of Law) = Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan aturan  hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis.
3.    Transparansi  (Transparency)= Yaitu unsur yang menopang terwujudnya Good Governance  yang akan menghasilkan pemerintah yang bersih (Clean Governance). Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, Indonesia telah terjerembab kedalam kubangan korupsi.
4.    Responsif  (Responsifenes) = Pemerintah harus mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
5.    Keadilan  (Equity) = Good & Clean Governance juga harus didukung dengan kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
6.    Orientasi Kesepakatan  (Concensus Orientation) = Keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Model pengambilan keputusan tersebut, dapat memuaskan semua pihak juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama.
7.    Efektivitas & Efisiensi  (Effectiveness and Efficiency) = Konsep effektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat. Dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan kesejahteraan pada seluruh lapisan sosial.
8.    Visi Strategis  (Strategic Vision) = pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan Good Governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan tekhnologinya yang begitu cepat. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada beberapa tahun kedepan.
9.    Akuntabilitas  (Accountability) = Pertanggungjawaban jabatan publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk kepentingan mereka.



Selain itu ada Tiga Pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan Good  and Clean Governance,  diantaranya :
1.    Pemerintah (The State)
2.    Civil Society (Masyarakat Beradab, Masyarakat Madani, Masyarakat Sipil)
3.    Pasar atau Dunia Usaha

C.           HUBUNGAN DENGAN PELAYANAN PUBLIK
1.    Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.    Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah
3.    Penguatan partisipasi Masyarakat Madani (Civil Society)
4.    Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka otonomi daerah

D.           KORUPSI  PENGHAMBAT  UTAMA
Korupsi adalah perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah.
Faktor – faktor Penyebab Munculnya Korupsi :
1.    Lemahnya ketertiban hukum
2.    Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
3.    Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
4.    Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
5.    Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan





E.            AKIBAT   KORUPSI
1.    Berkurangnya atau hilangnya keuangan negara
2.    Pembangunan terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran
3.    Anggaran negara menjadi membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat dikorupsi
4.    Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang
5.    Ekonomi negara menjadi tidak stabil
6.    Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi
7.    merusak nama baik Indonesia di mata internasional
8.    Menghambat masuknya investasi asing

F.            GERAKAN ANTI KORUPSI
1.    Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2.    Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengna masalah korupsi
3.    Meningkatkan kualitas keimanan individu masing – masing
4.    Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi
5.    Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
6.    Menumbuhkan sikap jujur dalam masyarakat
7.    Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar